Divonis 3 Tahun Penjara, Marzuqi Masih Pikir-Pikir

Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi | Foto: inews.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG — Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupri (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus suap praperadilan dana bantuan politik.

“Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari atas keputusan hakim,” ujarnya, usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/9).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Aloysius Prihartono Bayu Aji, menyatakan Marzuqi telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Marzuki dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan kasus praperadilan yang tengah diproses Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 2017 lalu.

“Mengadili terdakwa yang terbukti telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ujar Aloysius dalam amar putusannya.

Baca juga: 3 Pejabat Pemkab Kudus dan 1 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Tamzil

Aloysius juga menyatakan Marzuqi juga terbukti melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito  Rp700 juta. Suap itu diberikan terdakwa agar kasus korupsi Banpol PPP Jepara yang menjeratnya tidak ditindaklanjuti.

Suap itu diberikan Marzuqi dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp500 juta dan pecahan dolar AS senilai Rp200 juta. Uang sebanyak itu diberikan dalam bungkusan oleh-oleh bandeng presto di rumah Lasito di Laweyan, Solo.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap,” tegas Hakim, seperti dikutip dari Solopos.

Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan  jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Marzuqi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim menyatakan ada dua hal yang meringankan hukuman terdakwa. Pertama, terdakwa belaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, ia juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

Kendati demikian, hakim sepakat dengan jaksa terkait hak politik Marzuqi yang dicabut. Hak politik politikus PPP itu dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*