3 Pejabat Pemkab Kudus dan 1 Pihak Swasta Diperiksa KPK Terkait Tamzil

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, KUDUS – Tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kudus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.

Asisten III Setda Kudus Masut membenarkan adanya pemanggilan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kudus oleh KPK tersebut. Ketiganya juga telah mengajukan izin tidka masuk kerja.

Ketiga pejabat yang dipanggil KPK tersebut, yakni Pelaksana tugas Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, serta Direktur RSUD dr Loekmonohadi Kudus.

“Ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut, sudah mengajukan izin tidak masuk kerja karena memenuhi panggilan KPK,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/9).

Terkait pemanggilan tersebut, kata dia, tidak ada surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Ia mengatakan ketiganya langsung mengajukan izin tidak masuk kerja selama sehari.

Baca juga: Ditahan KPK Jaksa Satriawan Sulaksono Masih Akan Terima 50% Gaji Pokok

Terkait keberangkatannya ke Jakarta, kata dia, ketiganya diperkirakan berangkat Minggu (1/9) karena pemeriksaan dimungkinkan Senin ini (2/9).

Hanya saja, dia mengaku, tidak mengetahui apakah ketiganya berangkat sendiri-sendiri atau bersamaan. Selain itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media KPK juga memanggil dari pihak swasta. Keempat orang yang dipanggil KPK itu sebagai saksi untuk M. Tamzil.

Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*