Desakan Penerbitan Perppu Terhadap UU KPK Menguat, Jokowi: Kita Hitung Dulu

Presiden Joko Widodo | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan bakal merespon maraknya penolakan masyarakat terkait dengan disahkannya Revisi UU KPK menjadi Undang-undang. Dia mengaku akan mengkaji kemungkinan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yg diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Selain mempertimbangkan soal keresahan masyarakat, penerbitan perppu tersebut diakui Jokowi juga akan dilihat dari sisi politik. Jokowi berjanji akan segera memberikan jawaban atas desakan masyarakat untuk menerbitkan perppu KPK dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Secepat-cepatnyanya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tekan Jokowi.

Sebagai informasi, DPR sudah mengesahkan UU KPK pada Selasa (17/9). Hingga saat ini, Jokowi masih belum menandatangani UU KPK yang telah disahkan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Berkeras Tolak Terbitkan Perppu KPK, Yasona: Jangan Main Paksa-Paksa

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly berkomentar bahwa Presiden Jokowi belum mempertimbangkan untuk merilis perppu KPK dalam waktu dekat.

“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah,” jelas Yasona, belum lama ini.

Dia meminta masyarakat yang menolak UU KPK tersebut untuk menempuh jalur konstitusional yakni dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Yasonna mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK. Apalagi UU KPK itu baru saja disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 September lalu.

“Loh, mana apanya? Barusan disahkan. (Menerbitkan) perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja,” tuturnya.

Politikus PDI-Perjuangan itu meminta agar masyarakat tak membiasakan diri mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. Menurutnya, mengutip Imam Putrasidin langkah meminta pemerintah mengeluarkan Perppu bisa mendeligitimasi lembaga negara.

“Seolah-olah enggak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (meminta keluarkan Perppu). Itu enggak elegan lah. Kalau menurut saya pakai MK itu saja,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*