TNI dan Polri Bakal Beri Hadiah Jika Bisa Menangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan | Foto: internationalanimalrescue.or.id

JoSS, JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Barhakam) Polri Komisaris Jenderal Condro Kirono menyebutkan TNI dan Polri bakal beri hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap tangan para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dia mengatakan langkah tersebut diambil untuk meningkatkan tekanan kepada pelaku pembakaran dan setiap orang bisa melakukan penangkapan, bukan hanya aparat.

“Mau itu anggota TNI, ASN, pemerintah, dan masyarakat boleh menangkap pelaku karhutla. Bawa barang bukti, bisa ranting yang terbakar, atau mungkin menemukan minyak bensin, korek api, bawa ke polisi setempat. Nanti dikasih apresiasi sama Kapolda dan pangdamnya, pasti ada reward. Penegakan hukum harus tegas dan keras,” kata dia, Rabu (14/8)

Condro mengakui saat ini instansi pemerintah belum bersinergi dengan baik dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Misalnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Kebakaran Hutla di Riau Meluas, Kapolri dan Panglima TNI Turun Langsung

Pihaknya menginginkan ada langkah dan program jangka panjang untuk upaya pencegahan, bukan sekedar sosialisasi kepada masyarakat, namun mengganti pola tanaman yang berada di kawasan rawan karhutla.

“Seperti sawit, itu menyerap air yang sangat banyak. Mungkin nanti tanaman sawit dikurangi, diganti dengan tanaman dengan nilai ekonomi yang tinggi,” kata dia.

Terkait kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara pembakaran, dirinya berujar pemerintah daerah harus membantu warga dengan cara menyediakan peralatan untuk membuka lahan yang bisa dipakai bersama-sama.

Sementara itu, hingga kini kepolisian telah menetapkan 60 orang tersangka dalam 68 kasus kebakaran hutan dan lahan. Satu di antara tersangka itu merupakan korporasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan proses penegakan hukum di sejumlah wilayah yang terjadi karhutla.

“Penegakan hukum terus sampai dengan hari ini. Ada 68 kasus, 60 tersangka dan satu dari korporasi yang ditangani oleh Polda Riau, yang lainnya masih dalam proses,” kata Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dia mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menerbitkan surat perintah pembentukan tim untuk melakukan asistensi kepada enam satuan kepolisian wilayah tingkat daerah yang menangani kasus karhutla yakni Polda Riau, Polda Sumatra Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Selatan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*