Pemprov Jateng Pastikan Hewan Kurban Layak Konsumsi

Ilustrasi hewan kurban | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Pemprov Jateng melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah gencar melakukan pemeriksaan kesehatan berbagai jenis hewan kurban untuk memastikan daging hewan kurban layak konsumsi.

Kepala Disnakkeswan Provinsi Jateng Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan menjelang Idul Adha 1440 Hijriah pihaknya menerjunkan petugas dilapangan untuk melakukan pemeriksaan guna mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia.

“Pemeriksaan secara intensif kami lakukan di beberapa titik, dan alhamdulillah berdasarkan laporan sementara semua memenuhi syarat kesehatan hewan kurban dari berbagai sisi,” katanya, Senin (5/8) seperti dikutip dari Antara.

Dia menambahkan kriteria layak untuk dikonsumsi, berarti pangan tersebut harus normal tidak menyimpang dari karakteristik yang seharusnya dimiliki sehingga dapat diterima oleh masyarakat.

Sementara itu, sedangkan aman untuk dikonsumsi artinya pangan harus dalam keadaan bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, serfa fisik yang dapat membahayakan kesehatan.

Menurut dia, yang perlu diwaspadai oleh masyarakat menjelang Idul Adha adalah jangan sampai ada salah satu hewan kurban yang sakit atau tidak memenuhi syarat kesehatan hewan kurban.

Baca juga: Jelang Idul Adha Harga Sapi di Jatim Capai Rp22 Juta

“Sebaiknya hewan kurban sudah berusia dewasa atau matang kelamin sehingga memenuhi syarat, syukur-syukur kalau kondisinya gemuk dan yang terpenting adalah sehat sehingga tidak menularkan penyakit,” ujarnya.

Lalu mengungkapkan berbagai permasalahan di lapangan yang masih sering dijumpai terkait dengan hewan kurban, antara lain belum optimalnya penerapan kesejahteraan hewan dan higienis sanitasi yang dilakukan di tempat-tempat penyembelihan, masih ada penyembelihan hewan kurban yang belum sesuai dengan syariat Islam.

Kendati demikian, katanya, jika nanti dalam pemeriksaan kesehatan hewan kurban terhadap sejumlah pedagang ditemukan hewan kurban yang sakit atau tidak memenuhi syarat, jajaran Disnakkeswan Jateng tidak bisa menjatuhkan sanksi.

“Jika ditemukan hewan kurban berpenyakit, ya kami hanya bisa meminta pedagangnya tidak menjualnya karena belum ada sanksi dan tidak ada anggaran biaya untuk menariknya,” katanya.

Para pedagang hewan kurban sebelumnya juga telah diimbau untuk melakukan vaksinasi kepada hewan-hewan kurban yang dijualnya guna mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia yang mengonsumsinya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*