
JoSS, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan penindakan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang telah melanggar aturan izin tinggal di Semarang. Sekitar 30 pekerja asing asal Tiongkok telah dideportasi petugas gabungan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Ma’mun mengatakan tak hanya 30 warga Tiongkok, belasan lainya dari Taiwan dan Malaysia kini tengah menghadapi kasus serupa.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan sejak Januari sampai bulan ini, ditemukan ada 13 warga asing asal Taiwan yang bermasalah. Kemudian terdapat 30 warga Tiongkok yang sudah kita deportasi karena menyalahi izin tinggal. Izin tinggalnya lebih dari 50 hari,” ujarnya, Rabu (31/7).
Sementara itu, Per Juni 2019 tengah melakukan upaya projustitia terhadap 13 orang asing yang berasal dari Taiwan dan Malaysia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Filianto Akbar menyebutkan 13 orang asing tersebut terdiri atas 10 laki-laki dan 2 perempuan dari Taiwan, sisanya 1 laki-laki dari Malaysia.
“Tahap projustia sampai saat ini sudah sampai tahap pelimpahan berkas tahap pertama untuk 12 warga negara Taiwan. Sementara satu warga negara asing dari Malaysia, masuk dalam tahap P21,” katanya.
Baca juga: Merasa Jadi Sapi Perah, 3.000 Driver Gocar Semarang Matikan Aplikasi
Filianto Akbar mengakui jumlah orang asing yang masuk ke Kota Semarang cukup banyak yakni 1.405 orang berdasarkan izin tinggal yang terdiri atas 109 orang izin tinggal kunjungan, 633 orang izin tinggal terbatas, 457 orang izin tinggal terbatas online, 206 orang izin tinggal tetap.
Dia menambahkan orang asing yang masuk ke Semarang paling banyak berasal dari China 379 orang, India 341 orang, Korea Selatan 150 orang, Thailand 134, Jepang 115 orang, Filipina 100, dan sisanya di bawah 100 orang dari Srilanka, Timor Leste, Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Jerman, Britania Raya, dan Kanada.
“Mereka tidak hanya bekerja tetapi banyak yang belajar seperti dari Timor Leste. Ada juga yang di Semarang sebagai guru karena banyak sekolah yang berstandar internasional,” katanya.
Ma’mum mengakui warga asing banyak menyalahgunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan melakukan pelanggaran seperti bekerja (illegal worker), kejahatan dunia maya (cyber crime), sehingga diperlukan pengawasan. (lna)

Leave a Reply