KPK Geledah Kantor Tersangka Penyuap Jaksa

Ilustrasi | Foto: solopos.com
Mari berbagi

JoSS, KARANGANYAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Gabriella Joan Ana Kusuma di Karanganyar, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo dan sekitar di Kecamatan Umbulharjo, Jogja pada Rabu (21/8) malam.

Penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah polisi bersenjata. Beberapa keluarga dari tersangka juga ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Hingga saat ini belum ada keterangan mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan saat ini masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka kasus suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Kedua tersangka itu yakni jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Joan Ana Kusuma.

Selain itu, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Sementara itu, dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jogja sempat diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo dan sekitar di Kecamatan Umbulharjo. Kini kedua ASN tersebut telah dipulangkan dan siap bekerja kembali.

Kedua ASN tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman dan Ketua Pokja Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Yogyakarta, Baskoro.

Baca juga: Buntut OTT di Jogja, KPK Segel Tiga Lokasi Ini

“Mungkin Senin ya (Aki dan Baskoro mulai bekerja), biar istirahat dulu ya,” ujar Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, Rabu (21/8)seperti dikutip dari Detik.com.

Agus menjelaskan, kedua ASN tersebut pulang dari Jakarta ke Yogyakarta hari ini. Kini keduanya telah sampai di Yogyakarta dan diberikan waktu sejenak untuk beristirahat setelah diperiksa lembaga antirasuah KPK.

“Pak Aki itu sebenarnya tadi malam sudah selesai (memberikan keterangan ke KPK), tapi mau nyari kereta sudah penuh,” tuturnya.

Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bersyukur kedua ASN di lingkungan Pemkot yang sempat diamankan KPK sudah diperbolehkan pulang. Ia pun yakin kedua ASN tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK.

“Kami bersyukur bahwa teman-teman kami dari Pemerintah Kota Yogyakarta setelah proses permintaan keterangan, maka yang dua orang teman kami bisa kembali ke Yogyakarta dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan di-OTT tersebut,” tuturnya.

“Tentu hal ini (kasus dugaan suap dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Cs) juga menjadi catatan kita. Tapi ini suatu hal yang patut disyukuri bahwa teman-teman kami tidak terlibat dalam hal itu,” pungkas Haryadi. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*