
JoSS, SOLO – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dimulai 2014 hingga kini terus berlanjut. Kini sejumlah keturunan Paku Buwono (PB) XII menggugat Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Maha Patih K.G.P.A.A. Tedjowulan, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu penggugat adalah B.R.A. Salindri Kusumo. Dia bersama sentana darah dalem lain mengajukan gugatan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri No.430-2933/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Gugatan ini menambah daftar panjang konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak 2004. Sidang ketiga kasus perdata tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/8).
Dalam persidangan itu, PB XIII dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyalahgunakan SK Kemendagri tersebut. Kuasa hukum Salindri, Sigit N. Sudibyanto, mengatakan PB XIII dianggap telah berlaku sewenang-wenang untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri membentuk dan menetapkan bebadan baru.
Baca juga: 43 Kerajaan di Indonesia Bentuk Majelis Kerajaan Nusantara
Di samping itu juga membuat dan menerbitkan sejumlah surat keputusan baru, melakukan penggembokan paksa sehingga kegiatan penelitian, pusat studi kebudayaan, dan kegiatan pariwisata menjadi terhenti.
Hangabehi mengunci paksa pintu utama Kori Kamandungan, pintu Keputren, dan pintu perpustakaan. Selain itu, PB XIII juga bertindak sewenang-wenang dengan membentuk badan dan mengangkat para pengageng dan pangarso tanpa berunding dengan keluarga besar Keraton.
“Padahal dalam sejarahnya, Hangabehi bertakhta menjadi Raja Keraton atas dukungan para penggugat bersama abdi dalem Keraton. Selain itu, Gusti Tedjowulan selaku tergugat II yang seharusnya ditempatkan sebagai Maha Patih sesuai SK Mendagri, tapi hanya diberi jabatan sebagai Paran Pranata setara penasihat yang tidak memiliki wewenang berarti,” kata dia, Kamis.
Kuasa Hukum Hangabehi, K.P. Ferry Firman Nurwahyu, menyebut perkara tersebut hanyalah persoalan lama yang diulang atau sudah berkali-kali digugat ke pengadilan oleh pihak yang sama.
“Ini kan cuma perkara lama diulang-ulang, cuma penggugatnya yang gonta-ganti. Kami selalu menang. Ini saya yakin menang lagi. Pintu-pintu itu tidak pernah dikunci. Urusan Kemendagri meminta susunan bebadan, itu di luar kewenangan mereka. Pemerintah enggak berhak ikut campur urusan Keraton,” kata dia, seperti dikutip dari Solopos. (lna)

Leave a Reply