BPJS dan Kejari Sinergikan Denda Tilang Dengan Iuran BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto (tengah) dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman (kanan) bersama Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko (kiri) melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan, di Semarang, Kamis. | Foto: suaramerdeka.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya untuk meintensifkan kedisiplinan iuran peserta dengan membuat terobosan baru. Kali ini pembayaran iuran disinergikan dengan denda tilang yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Purworejo.

BPJS Kesehatan Cabang Kebumen melakukan penandatanganan nota kesepakatan sinergi layanan dan bridging system layanan tilang dan penegakan kepatuhan program jaminan kesehatan nasional – kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan di Semarang, Kamis.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman disaksikan Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.

“Ini yang pertama dan bisa menjadi percontohan se-Indonesia. Saat ini aplikasinya sedang dibangun. Tidak akan ada penambahan sumber daya manusia (SDM), tetapi cukup melalui aplikasi,” kata Deputi Direksi Wilayah Jateng dan DIY BPJS Kesehatan Aris Jatmiko.

Baca juga: Sri Mulyani Tuding Manipulasi Layanan RS, Biang Kerok Defisit Keuangan BPJS

Aris mengakui kerja sama dengan kejaksaan bukan yang pertama, karena sebelumnya juga dilakukan kerja sama yang terfokus pada kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dan penerima upah.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Alex Rahman mengakui saat ini aplikasinya masih proses, namun secara garis besar sinergi tersebut yakni saat ada pelanggar, maka harus menyelesaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum membayar denda tilang.

“Dari aplikasi nanti akan ketahuan pelanggar sudah membayar iuran BPJS Kesehatan atau belum. Jika belum harus membayar iuran terlebih dahulu, kemudian baru membayar denda tilang,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/8).

Di Kabupaten Purworejo, tambah Alex, rata-rata kasus tilang berkisar 1.500 sampai 4.000 kasus per minggu.

Pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta penerima upah harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulan dan status kepesertaan akan nonaktif pada tanggal 1 bulan berikutnya, jika iuran tidak dibayarkan dan akan aktif kembali jika sudah dilunasi.

Iuran yang dibayarkan tersebut akan menolong jutaan orang peserta JKN-KIS yang lain apabila pembayar sehat dan merupakan proteksi bagi yang bersangkutan karena dengan membayar iuran secara rutin, dipastikan kepesertaan JKN-KIS aktif. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*