Bakal Diumumkan Jumat, Ini Daftar Caleg Terpilih Kota Solo

DPRD Kota Surakarta | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk hasil Pemilu Legislatif DPRD 2019.

Rencananya dua hari setelah putusan MK pada hari ini, Rabu (7/8) KPU baru mengumumkannya pada Jumat (9/8) malam.

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, KPU baru bosa mengumumkan daftar Caleg terpilih dua hari setelah hasil putusan MK dibacakan.  Menurut Nurul, pada tanggal 7 Agustus 2019 baru dibacakan keputusan akhir dari MK, terkait gugatan PAN terhadap wilayah Dapil 5 DPR RI, meski fokusnya tidak di Kota Solo.

“Kami bakal menetapkan anggota calon legislatif terpilih Pemilu 2019 dua hari setelah dibacakan putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya gugatan dari PAN,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8).

Setelah itu, kata dia, KPU baru melakukan penetapan anggota DPRD terpilih, dan kemudian mengusulkan kepada gubernur melalui wali kota Surakarta untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus mendatang.

Pada tanggal 14 Agustus itu, kata dia, merupakan terakhir batas masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019.

Menyinggung soal anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 yang belum melaporkan data kekayaannya, kata Nurul, semuanya sudah menyerahkan data kekayaan ke KPK.

Baca juga: UKM di Solo Difasilitasi Untuk Bisa Tembus Pasar Kanada

“Anggota DPRD terpilih pada pemilu tahun ini, semuanya sudah melaporkan data kekayaan, sehingga mereka setelah ditetapkan segera diusulkan ke gubernur untuk dilakukan pelantikan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Surakarta pada rapat pleno terbuka hanya mengumumkan dan membacakan 45 anggota DPRD Surakarta terpilih periode 2019-2024, di The Royal Herritage, Solo, Senin (22/7). Sehingga, acara penetapan caleg terpilih harus ditunda dan menunggu putusan MK.

Dari Dapil I Serengan-Pasar Kliwon, yakni Teguh Prakosa (PDIP), Paulus Haryoto (PDIP), Silvester Rony Kamtoro (PDIP), Abdul Ghofar Ismail (PKS), Ekya Sih Hananto (PDIP), Achmad Sapari (PAN) , Suyatno (PDIP), Yudha Sindu Riyanto (Gerindra), Ginda Ferachtriawa (PDIP), Taufiqurrahman (Golkar), dan Indriani (PDIP).

Dapil II Kecamatan Laweyan adalah Janjang Sumaryono Aji (PDIP), Budi Prasetyo (PDIP), Didik Hermawan (PKS), Jugo Agung Ruwanto (PDIP), Margono (Golkar), Siti Muslikah (PDIP), H.M. Al Amin (PAN), dan Wahyu Haryanto (PDIP).

Dapil III Kecamatan Banjarsari A yakni Suharsono (PDIP), Roro Indradi Sarwo Indah (PDIP), Asih Sunjoto Putro (PKS), Maryuwono (PDIP) , Slamet Widodo (PDIP), Roy Saputro (PDIP), dan Ardianto Kuswinarno (Gerindra).

Dapil IV Kadipiro-Nusukan (Banjarsari B) yakni Hartanti (PDIP), Suwanto (PDIP), Tri Hono Setyo Putro (PDIP), Muhadi Syahroni (PKS), Anna Budiarti (PDIP), Agus Nuryanto (Golkar), Wawanto (PDIP).

Dapil V Jebres yakni Dinar Retna Indrasari (PDIP), Honda Hendarto (PDIP), Y.F. Sukasno (PDIP), Elizabeth Pudjiningati (PDIP), Sugeng Riyanto (PKS), Dyah Retno Pratiwi (PDIP), Agus Setiawan (PAN), Yulianto Indratmoko (PDIP), Putut Gunawan (PDIP), Antonius Yogo Prabowo (PSI), Lim Purwanto (PDIP), dan Agung Harsakti Pancasila (Gerindra). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*