
JoSS, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) memilih peran keluarga dalam perlindungan anak Indonesia yang menjadi tema Hari Anak Nasional (HAN) 2019. Pola pengasuhan dan lingkungan sangat menentukan kualitas tumbuh kembang anak.
Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakan Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan keluarga, diharapkan mampu melindungi anak sehingga bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
Menurutnya tema tersebut mengingatkan bangsa Indonesia bahwa kualitas pengasuhan dan keluarga sangat penting dalam perlindungan anak.
“Tujuan HAN adalah memunculkan kepedulian semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang berkualitas bagi anak. Dan arti penting peningkatan kualitas anak melalui pola pengasuhan yang berkualitas,” katanya, seperti dikutip Antara.
Lewat perlindungan dari keluarga, anak akan tumbuh berkualitas. Tentu saja, kualitas anak-anak akan menentukan Indonesia menjadi bangsa yang kuat atau lemah.
“Anak gembira berarti tidak sakit. Ada unsur kecerdasan di dalamnya. Anak bisa belajar dengan riang,” kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPA, Lenny N Rosalin yang hadir di kesempatan yang sama.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019 bakal diadakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa 23 Juli 2019. Acara ini bakal dihadiri 6.500 orang dari seluruh Indonesia. Rencananya, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana bakal hadir di sini.
Seperti diketahui, tanggal 23 Juli adalah hari penting bagi anak-anak Indonesia. Presiden RI ke-2 Soeharto menetapkan HAN 35 tahun silam.
Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984. Anak-anak dianggap sebagai aset penting. Anak harus dilindungi untuk kemudian menjadi penerus bangsa.
Baca juga: Ternyata Segini Batas Beban Maksimal Tas Sekolah Anak
Keppres tersebut setidaknya berbunyi bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya, bekal untuk anak perlu dijamin dengan baik. Usaha pembinaan, khususnya orang tua, juga menjadi titik penting bagi anak.
Namun, 34 tahun setelah Keppres ditetapkan, upaya untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak seolah menemukan rintangan besar. Betapa tidak, alih-alih mendapatkan perlindungan yang baik, anak-anak justru kian rentan menjadi korban kekerasan.
Tengok saja hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 2018 lalu.
Survei menunjukkan, 2 dari 3 anak dan remaja di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Apa yang dialami anak itu meliputi kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik. Sebagian kekerasan bahkan dilakukan oleh lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
Tak cuma menjadi korban, survei juga menemukan anak sebagai pelaku kekerasan. Sebanyak 3 dari 4 anak melaporkan pernah melakukan kekerasan emosional dan fisik terhadap teman sebaya.
Data SNPHAR 2018 menunjukkan kekerasan terhadap anak tengah berada dalam posisi kritis. “Kejahatan ini tidak mungkin bisa diselesaikan tanpa adanya kerja sama seluruh pihak, termasuk keluarga,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, mengutip situs resmi Kemen PPPA.
Kekerasan terhadap anak tak ubahnya fenomena gunung es. Bahwa apa yang muncul di permukaan belum tentu memperlihatkan fakta yang sesungguhnya. Tak menutup kemungkinan jika angka kasus kekerasan terhadap anak melebihi data yang ada. (lna)

Leave a Reply