KPAI: Tumpas Habis Bisnis Prostitusi Anak

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak dibawah umur yang dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi di Bali.

Seperti dikrtahui, awal 2019 pihak kepolisian melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur yang diduga diperjualbelikan secara seksual di Sanur Bali dengan cara yang tidak manusiawi.

Anak-anak berusia antara 14 -17 tahun tersebut dipajang bak etalase dan diberikan harga yang variatif serta diharuskan melayani satu hingga delapan tamu per hari.

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan anak korban prostitusi tersebut.

KPAI mendorong upaya penegakkan hukum dengan meminta kepolisian menangkap para Germo Mucikari, Agen perekrut dari Kota Bekasi, Batam dan Banten asal korban di rekrut agar dapat diungkap sampai akarnya, sekaligus menutup tempat prostitusi di Bali tersebut.

Baca jugaTernyata, Pelaku Terbanyak Kekerasan Fisik dan Psikis Anak Adalah Ibu

“Tumpas habis dan adili para Germo Mucikari, Agen perekrut dan tutup prostitusi di Bali, untuk menekan perningkatan kasus jual beli anak di bawah umur untuk kepentingan bisnis prostitusi,” katanya seperti dukutip dari Bisnis.com, Sabtu (5/1).

Selanjutnya, KPAI memastikan penanganan korban dengan melindungi haknya, seperti pemulihan fisik dan psikologis mereka, KPAI memonitor anak korban bahwa ada beberapa diantaranya yang traumatis menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut. Pasalnya, awalnya mereka dijanjikan pekerjaan bukan untuk prostitusi.

“Untuk itu pentingnya pendampingan hukum bagi para korban agar menerima restitusi sebagai ganti rugi pada rangkaian kerugian yang mereka derita selama ini di tempat kerja yang bukan tujuan mereka berada,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/1).

Sementara itu, para pelaku dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum.

Ai melanjutkan bahwa perlu perhatian yang serius, sebab pada akhir tahun 2018 Bali menjadi tempat tujuan perdagangan orang.

KPAI sempat menindaklanjuti laporan warga dengan polres Bandara hingga berhasil menggagalkan 3 remaja putri yang diduga akan di ‘jual’ ke Bali untuk terapis pijat Plus. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*