JoSS, SEMARANG – Bupati Kudus H.M. Tamzil kembali terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7) pagi. Pernah dibui selama 22 bulan karena kasus korupsi pada tahun 2015 lalu, tak membuatnya jera.
Namanya memang tak asing di kancah perpolitikan di Jawa Tengah, apalagi bagi masyarakat Kudus. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003—2008.
Tamzil resmi dilantik sebagai Bupati Kudus pada 24 September 2018. Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, Tamzil berpasangan dengan Hartopo yang diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tamzil menggantikan kader PDIP Musthofa sebagai bupati. Menariknya, Musthofa merupakan pengganti Tamzil saat memenangkan Pilkada Kudus pada 2008-2013.
Saat pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2009, Tamzil maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais, adik dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Hanya saja, dalam Pilgub 2009 itu, pasangan Tamzil-Rozaq Rais kalah dari pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
Pada 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 22 bulan terkait dengan kasus korupsi alokasi dana sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Penangkapan Bupati Tamzil dan 4 Kepala Dinas Terkait Jual Beli Jabatan
Setelah bebas dari penjara, Tamzil kemudian maju lagi sebagai calon bupati di Pilkada Kudus 2018 dan akhirnya terpilih. Hanya saja, baru sekitar 1 tahun menjabat, dirinya terjaring dalam OTT komisi antirasuah.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam OTT terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, KPK menyita uang senilai Rp 200 juta. “Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta,” katanya, Jumat (26/7).
Febri mengatakan uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Febri mengatakan uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
“KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas,” ucap Febri.
Total ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam’ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut OTT penting jika memang sudah tidak bisa dinasehati. “Kalau sudah tidak bisa dinasehati maka OTT menjadi penting,” kata Ganjar.
Ganjar mengaku selalu mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan kepada semua kepala daerah. Dia juga menegaskan bahwa semua kepala daerah telah paham terkait mitigasi korupsi.
“Seperti jual beli jabatan, lelang proyek, perizinan. Semua kepala daerah juga sudah pelatihan pencegahan korupsi di KPK dan semua sudah tanda tangan pakta integritas,” katanya. (lna)

Leave a Reply