Pelaksana Proyek Gedung Balai Karantina Dipolisikan, Ada Apa?

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Pelaksana proyek Gedung Pelayanan Karantina Pertanian Balai Pertanian Kelas 1 Semarang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh PT Katama Suryabumi, atas dugaan pelanggaran paten model konstruksi yang digunakan dalam proyek itu.

Direktur PT Katama Suryabumi, Lukman Suhardi, di Semarang, Kamis, mengatakan perusahaannya merupakan pemilik paten dengan Nomor ID 0018808 dengan judul invensi “Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba”.

Sementara itu, konstruksi gedung milik Balai Pertanian Kelas 1 Semarang yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu menggunakan aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal dengan pemegang paten atas nama Ryantori Angka Raharja.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran pidana atas kepemilikan paten ini bermula ketika lembaga di bawah Kementerian Pertanian itu akan membangun gedung pelayanan di Semarang dan menggelar lelang.

PT Katama Suryabumi, kata dia, mendapat permohonan dari sejumlah kontraktor yang akan mengikuti lelang itu, yang intinya meminta dukungan dalam mengikuti lelang tersebut.

“Kami menyampaikan tidak bisa memberikan dukungan karena metode pembangunan konstruksi tersebut bukan milik kami,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/7).

Namun, kata dia, aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal tidak bisa diterapkan tanpa menggunakan metode yang hak patennya dimiliki perusahaan itu.

Setelah beberapa waktu, kata dia, proyek pembangunan gedung total senilai Rp10,7 miliar itu ternyata sudah dimulai dan berjalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap proyek yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Semarang itu, menurut dia, metode aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal tetap digunakan.

Baca juga: 3.240 ASN Dipecat Karena Kasus Korupsi

PT Katama Suryabumi sendiri, ungkap dia, sudah dua kali menyampaikan somasi ke Balai Pertanian Kelas 1 Semarang tentang kondisi itu. Namun kedua somasi itu, kata dia, tidak diindahkan.

“Kami sampaikan jika penggunaan hak paten tanpa izin atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan itu akan berdampak hukum pidana maupun perdata,” katanya.

Perusahaan itu kemudian melaporkan pelaksana proyek konstruksi gedung tersebut ke Polda Jawa Tengah walau mereka tidak ingin mengganggu proses pembangunan gedung yang ditujukan untuk pelayanan masyarakat itu.

“Setelah nanti proses pengumpulan data dan pengecekan dari ahli selesai, kami berharap pembangunan proyek itu bisa berlanjut,” katanya.

Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini kemungkinan tidak hanya terjadi di Semarang, namun juga dilakukan oleh kontraktor yang sama pada proyek di Sidoarjo dan Sumenep, Jawa Timur.

Melalui pelaporan ke polisi ini, lanjut dia, diharapkan tidak akan terjadi lagi pelanggaran paten yang tentunya merugikan pemilik hak.

Sementara atas laporan dugaan pidana pelanggaran paten tersebut, polisi telah memasang garis polisi pada titik konstruksi yang diduga bermasalah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, yang dikonfirmasi atas dugaan pidana tersebut membenarkan penyelidikan atas perkata itu. “Dari Kasubdit Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Investasi) Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kasus tersebut sedang dalam penanganan,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*