
JoSS, CIANJUR – Ribuan tenaga guru honorer di Cianjur harus gigit jari, karena mereka tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyebabnya, pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk membayar THR bagi mereka, dan kewenangan itu ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, membenarkan hal itu, bahwa pemerintah daerah tidak punya kewenangan atau kebijakan untuk menganggarkan pemberian THR bagi tenaga honorer.
Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab dari OPD terkait dan seluruh merupakan kebijakannya masing-masing seperti melalui sistem patungan dari setiap ASN yang ada.
Sedangkan terkait THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, ungkap dia sudah dikirim melalui rekening masing-masing, berkoordinasi dengan Bank BJB agar tetap buka hingga 1 Juni.
“Tanggal 1 Juni BJB libur, tapi karena melayani ASN yang tidak punya kartu ATM, kami meminta untuk tetap buka. Kalau yang punya kartu ATM sebenarnya tidak masalah tinggal ambil,” kata Herman, seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (31/5).
Sementara Ketua Forum Honorer Kategori 2 (KFHK-2) Cianjur, Magfur mengatakan, setiap tahunnya tenaga honorer selalu tidak mendapatkan kejelasaan diberi THR atau tidak.
Baca juga: Disnaker Jogja Buka Posko Pengaduan THR Lewat WhatsApp
“Tahun lalu honorer hanya mendapakan THR seadanya hasil dari uang iuran dari guru lain yang berstatus pegawai negeri dengan nominal bervariasi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tenaga honorer di Cianjur, selalu diperlakukan seperti anak tiri yang tidak banyak terpenuhi meski pun kerja atau pun tugas serta tanggung jawabnya sama bahkan lebih dari guru berstatus PNS.
“Pemkab Cianjur pernah berjanji akan memberikan insentif pada guru honorer. Namun hingga sampai saat ini belum terealisasi. Harapan kami, ini menjadi perhatian semua pihak di lingkungan pemerintah dan DPRD,” harapnya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan guru honorer tidak termasuk pihak yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dari pemerintah. Sebab THR hanya diperuntukan untuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Yang dapat dari negara hanya pegawai negeri, PNS,” kata Syafruddin, seperti yang dikutip dari suara.com. (nug/lna)

Leave a Reply