Disnaker Jogja Buka Posko Pengaduan THR Lewat WhatsApp

disnaker
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JOGJA – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka pos pengaduan THR lewat layanan WhatsApp.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans DIY. Posko tersebut akan melayani para pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

“Harus diingat, pemberian THR merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Kami membuka layanan posko untuk pekerja yang THR-nya bermasalah,” katanya, belum lama ini, seperti dikutip Harianjogja.com.

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun juga harus mendapatkan THR.

Hanya, besaran THR yang diterima sudah diatur. Dia berharap pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadu ke Disnakertrans. Selain ke posko pengaduan di Disnakertrans DIY, pengaduan bisa dilakukan di masing-masing kantor Disnaker kabupaten/kota.

Baca juga: Gandeng Sejumlah Serikat Buruh, LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan THR

“Setiap aduan pasti akan kami tindaklanjuti. Pengawas bisa mendatangi atau memanggil perusahaan yang melanggar ketentuan,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto. Menurutnya posko pengaduan THR dibuka paling lambat H-14 sebelum Lebaran.

“Kami juga menerima aduan melalui pesan WhatsApp. Kami juga membentuk tim untuk sosialisasi aturan THR ke perusahaan, terutama perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang banyak,” katanya.

Saat ini rencana pembukaan posko pengaduan THR masih disiapkan. Meskipun menyediakan posko, Pemkot Jogja lebih mengupayakan aksi preventif dibandingkan penindakan.

Oleh karena itu tim akan membina dan mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan. “Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi aturan pemberian THR. Aturannya kan THR maksimal diberikan H-7,” katanya. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*