Polri: Tak Boleh Ada Aksi Masa Hingga Penetapan Hasil Pilpres

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: infopublik.id/ Sinar Goro Belawan
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Polri melarang masyarakat untuk melakukan aksi di sekitar Mahkamah Konstritusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (25/6) hingga penetapan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya dilakukan minggu depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian kepada siapapun.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan situasi aman, tertib, dan damai.

Dia menilai aksi masa bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Semua elemen masyarakat harus ikut menciptakan kedamaian dan menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika.

“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya, Selasa (25/6).

Baca juga: Kapolri: Tak Boleh Ada Aksi di Depan Gedung MK

Gatot menjelaskan bahwa telah berkaca pada peristiwa 21—22 Mei, yang kemudian ada penyusup hingga terjadi kerusuhan. Dia tidak mau peristiwa itu berulang.

“Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media,” jelasnya.

Seperti dikutip dari Bisnis.cim, Gatot mengimbau agar masyarakat menyaksikan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden hingga penetapannya melalui layar kaca di rumah.

“Kalau memang ada, datang [melakukan aksi], kita mengimbau agar membubarkan diri. Ada tahapan-tahapan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu,” ucapnya.

MK direncanakan membaca putusan gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis, 27 Juni mendatang. Jika gugatan ditolak, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan MK.

Jika diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti itu. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*