Terlibat Makar, WN Polandia Divonis 5 Tahun Penjara

JoSS, PAPUA – Seorang warga Polandia Jakub Skrzypski dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri Wamena, Papua pada Kamis (2/5). Dia dinyatakan bersalah karena berencana melakukan makar dan terlibat gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Skrzypski ditahan pada 26 Agustus lalu di Wamena setelah bertemu dengan aktivis sekaligus mahasiswa Papua, Simon Magal. Skrzypski sempat berkomunikasi dengan Simon melalui Facebook sebelum bertemu empat mata.

Simon juga divonis empat tahun penjara dalam persidangan yang sama dengan Skrzypski. Skrzypski dituduh mendukung dan terlibat gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Polri menuding Skrzypski telah menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan memerdekakan diri kepada para pemberontak tersebut.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Dua Wartawan Reuters Dipenjara 7 Tahun

Berdasarkan dokumen dakwaan, Skrzypski dijerat atas dugaan makar dan bergabung dengan organisasi pemberontak.

Jaksa menuduh Skrzypski pernah bertemu dengan pemimpin OPM, Beni Wenda. Aparat juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman video berisikan perjuangan rakyat Papua untuk merdeka ketika menangkap Skrzypski dan tiga warga Indonesia lainnya di Wamena.

Dia dan rekannya juga dituduh merencanakan pengadaan senjata dari Polandia. Polisi juga menemukan 130 butir amunisi ketika menangkap Skrzypski dan tiga WNI tersebut.

Selain itu, Skrzypski disebut mendokumentasikan dan menyiarkan kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui media sosial sekaligus memberi bantuan logistik.

Dia disebut mengangkat tema pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) dalam dokumentasinya tersebut seperti tindakan aparat kepolisian dan tentara yang represif terhadap KKB.

Skrzypski diduga menawarkan hasil dokumentasinya kepada media asing lewat akun media sosialnya.

Polisi menduga hubungan Skrzypski dan KKB telah berlangsung intensif. Sebab dia tercatat telah berulang kali masuk ke Papua dengan menggunakan visa turis sejak Juli 2018.

Dikutip Associated Press, salah satu kuasa hukum Skrzypski, Latifah Anum Siregar, menuturkan kliennya membantah segala tuduhan tersebut dan berencana mengajukan banding terhadap vonisnya hari ini.

Sejumlah kerabatnya yang tinggal di Swiss mengatakan Skrzypski ialah seorang yang suka berpergian dan memiliki ketertarikan dengan budaya lain. Teman-teman Skrzypski menganggap dia tanpa sadar melakukan hal yang berhubungan dengan politik Indonesia lantaran hobinya tersebut.

Dalam surat yang ditulis Skrzypski dengan tangan sebelum vonis jatuh, pria itu mengatakan penangkapannya ini adalah “kasus yang murni politis di mana proses hukum berjalan sebagai alasan propaganda.”

Dia menuturkan proses persidangannya tidak adil lantaran berlangsung di Wamena, wilayah yang ia anggap terpencil, sehingga membuat pengacaranya sulit mewakilinya dengan maksimal. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*