
JoSS, BANTUL – Semua perusahaan di Bantul diminta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto mengatakan jika melewati batas waktu tersebut, akan dikenai sanksi berupa denda dan teguran.
“Kalau melewati batas waktu ada sanksinya berupa denda, teguran, hingga peringatan tertulis, ” katanya belum lama ini, (10/5) seperti dikutip Harianjogja.com.
Sulistiyanto mengatakan besaran THR sudah ditentukan untuk pekerja yang sudah 12 bulan atau lebih masa kerja maka THR diberikan satu kali gaji pokok plus dan tunjangan tetap.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran
Sementara pekerja yang masa kerja di bawah 12 bulan diperhitungkan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia menyebut jumlah pekerja di Bantul yang tercatat atau yang terdata dan ada perjanjian kerjanya sebanyak sekitar 65.000 orang. Sementara jumlah perusahaan ada sekitar 650 perusahaan. THR wajib diberikan oleh semua perusahaan swasta maupun negeri.
Tidak hanya perusahaan yang tercatat, namun ia mengimbau semua usaha warung makan, toko modern, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) memberikan THR kepada karyawan.
Pihaknya juga akan memantau proses pembayaran THR pada H-10 sampai H-5 lebaran nanti.
“Kami juga membuka posko pengaduan THR di kantor. Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR bisa melaporkan,” tuturnya.
Sebelumnya Aliansi Buruh Yogyakarta mengeluhkan nasib buruh Yogyakarta yang masih jauh dari sejahtera.
Di saat pertumbuhan investasi semakin pesat, UMR Jogja masih masuk dalam daftar UMR terendah se-Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kirnadi, Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) belum lama ini.
Ia mengatakan, upah buruh di Jogja rata-rata Rp1,7 juta hingga Rp2 juta per bulan. Berbeda dengan upah buruh di daerah Jawa Barat, yang rata-rata sudah tembus Rp3 juta. Padahal, Kebutuhan Hidup (KHL) Layak di Jogja dengan wilayah lainnya sama, bahkan bisa jadi lebih mahal di Jogja. (Wiek/lna)

Leave a Reply