Disnakertrans Jateng Imbau Pengusaha Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Para pengusaha diimbau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan salah satu kewajibannya berupa pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian THR diharapkan berlangsung maksimal H-7 Lebaran.

“Pengusaha diharapkan sudah memberikan THR kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran guna menghindari sanksi,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Wika Bintang, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (8/5).

Wika menjelaskan ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan, bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Baca juga: BI Solo Imbau Masyarakat Tukar Uang di Bank Resmi

“Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya,” terangnya.

Terkait dengan pembayaran THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, salah satunya di kantor Disnakertrans yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang.

Aduan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalui nomor 113 atau telepon kantor Disnakertrans Jateng 024-8454168 atau whatsapp 081328451596 atau email jatengpantauthr@gmail atau juga twitter @disnaker_jateng atau bisa juga ke satuan pengawasan ketenagakerjaan yang ada di enam wilayah.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi denda.Sesuai dengan pasal 10 ayat 1Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan menyebut: Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didendalima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*