Pengeroyok Kasat Reskrim Wonogiri Anggota Perguruan Silat  

JoSS, WONOGIRI – Sembilan orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Kasat Rekrim AKP Aditia Mulya Ramdhani di Kecamatan Sidoharjo pada 8 Mei 2019. Hingga saat ini, Tim Penyidik Polres Wonogiri dibantu Polda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangkan 9 diantaranya anggota perguruan silat.

“Polisi sudah tetapkan 25 tersangka, 9 tersangka di antaranya terlibat melakukan penganiayaan terhadap Kasat Rekrim Polres Wonogiri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Triatmaja yang didamiping Kapolres Wonoghiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati, belum lama ini, seperti dikutip dari Antara.

Agus Triatmaja mengatakan 9 pelaku pegeroyokan tersebut mengaku menganiaya Aditia dengan menggunakan bambu, senjata tajam, dan tangan kosong.

Menurut dia, 9 pelaku tersebut berinisial AP, DFR, P, ER, AH, HPA, S, A, dan JN. Seorang pelaku diketahui masih di bawah umur berisial AP (17), sedangkan, dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas, dan 14 orang lains melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis saat kejadian.

Baca juga: Meski Tak Bisa Hadir, AKP Aditia Tetap Dilantik Jadi Kapolsek Semarang Tengah

“Kami menahan 15 tersangka dan 10 orang lainnya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor karena mereka masih di bawah umur,” katanya.

Tim penyidik mengungkapkan 9 pelaku merupakan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT). Mereka mengaku melakukan penganiayaan karena mengira Aditia sebagai salah seorang anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

“Kedua perguruan silat itu bentrok berawal dari membuat tulisan saling ejek, kemudian saling dendam, lalu terjadi bentrok kedua pihak di Sidoharjo Wonogiri pada 8 Mei 2019,” katanya.

Ada kemungkinan jumlah tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut bertambah karena tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus itu.

Para tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.

Sementara itu, kondisi Aditia yang tak sadarkan diri sempat dirawat di Rumah Sakit di Solo, karena membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif akhirnya dibawa ke RS General Hospital Singapura dan kondisinya mulai ada perkembangan. Kabar terbaru, Aditia sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan di Singapore General Hospital, Rabu (29/5). (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*