
JoSS, JAKARTA – Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi berupa penalti bagi maskapai yang tidak mau mematuhi aturan terkait besaran tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan. Waktu penyesuain harga diberi tenggat hari ini, Jumat (17/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai segera menurunkan harga tiket pesawat sesuai dengan aturan baru TBA telah efektif sejak Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri terbit pada Rabu petang, 15 Mei 2019.
“Kami kasih waktu 2 hari Rabu 15/5 – Jumat 17/5). Kalau tidak mengikuti, kami kasih penalti,” ujar Budi Karya saat ditemui di Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (16/5) petang, seperti dikutip dari Tempo.co.
Sanksi terhadap maskapai yang tak patuh terhadap regulator tertuang dalam Pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017. Dalam pasal itu, Kemenhub mengatur mekanisme sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan, di antaranya sanksi administrasi.
Baca juga: Kebijakan Diskon Tarif Tol Saat Mudik Masih Tarik Ulur
Adapun penurunan tarif batas atas yang ditetapkan Kemenhub ialah sebesar 12 hingga 16 persen. Budi Karya menjelaskan, penurunan TBA mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya menghitung efisiensi harga pokok produksi atau HPP.
Salah satu komponen yang ditekan dalam HPP adalah pengeluaran bahan bakar.
Saat merancang penurunan TBA, Kemenhub menggunakan hitungan harga avtur per liter Rp 10.845. Sedangkan asumsi nilai tukar rupiah adalah Rp 14.138 per dolar AS.
Adapun biaya pengeluaran bahan bakar dapat dipangkas sejalan dengan peningkatan on time performance maskapai atau OTP.
Kementerian Perhubungan mencatat, pada kuartal pertama 2019, OTP rata-rata maskapai tercatat mencapai 86,9 persen. Sedangkan sebelumnya, OTP rata-rata maskapai hanya sebesar 78,8 persen.
Penghitungan lain merujuk pada efisiensi biaya operasional penerbangan selain harga pokok, pajak, dan asuransi. (lna)

Leave a Reply