
JoSS, SURABAYA – Bagi buruh di Surabaya yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja, jangan khawatir. Sebab Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerja sama dengan sejumlah organisasi serikat buruh telah membuka pos komando (posko) pengaduan THR.
Posko yang berlokasi di kantor LBH, Jalan Kidal no 6 Surabaya itu resmi dibuka dari Kamis (9/5) hingga H-5 lebaran.
“Posko Pengaduan THR ini kami dirikan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan,” kata Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin, seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (11/5).
LBH Surabaya bersama sejumlah organisasi serikat buruh telah rutin membuka Posko Pengaduan THR di Surabaya selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Habib mengungkapkan pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2018 lalu berjumlah 2.479 buruh dari 16 perusahaan di wilayah empat kabupaten/ kota Jawa Timur, yaitu Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Baca juga: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Dikenai Denda
“Pada tahun-tahun sebelumnya besaran pelanggaran THR juga tidak jauh beda. Yaitu terjadi pada sekitar 2 ribuan buruh, yang melanggar dari tahun ke tahun rata-rata tidak lebih dari sekitar 30-an perusahaan,” katanya.
Habib menambahkan selama ini pelanggaran THR kerap didominasi oleh pekerja kontrak atau “outsourcing” dan harian lepas. Selain itu pelanggaran THR juga sering tarjadi pada pegawai tetap yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Ada pun modus yang sering ditemukan di lapangan adalah para buruh kontrak atau outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR. Alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.
“Modus lainnya adalah berdalih pekerja atau buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil, namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan,” ujar Habibus, seperti yang dilansir dari republika.co.id.
Terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar, Posko Pengaduan THR LBH Surabaya kemudian memberikan pendampingan agar hak THR para pekerjanya dibayarkan. Jika perusahan yang bersangkutan masih mengabaikannya, Posko THR LBH Surabaya mengupayakan agar Dinas Ketenagakerjaan setempat memberikan sanksi.
Habib mengingatkan pemberian THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. (nug/lna)

Leave a Reply