Bikin Akta Kelahiran Kini Bisa Secara Online

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, BANTUL – Masyarakat Bantul saat ini bisa mengakses layanan pengurusan administrasi kependudukan secara online. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan pelayanan akta kelahiran,KIA dan pembaharuan KK secara online.

Kepala Disdukcapil Bambang Purwadi Nugroho mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan gratis dan mendapatkan tiga dokumen sekaligus. Yaitu pengurusan akta kelahiran, langsung mendapatkan kartu identitas anak (KIA) dan pembaruan Kartu Keluarga (KK)

“Jadi selain mendapatkan akta kelahiran juga mendapatkan kartu identitas anak [KIA] dan pembaruan kartu keluarga [KK], istilahnya three in one atau daftar satu mendapat tiga dokumen,” katanya dalam Sosialisasi dan Launching Go-Akta (Pelayanan Akta Kelahiran secara Online di Puskesmas dan Rumah Sakit), di Gedung Pertemuan SMK 1 Bantul, Jumat (3/4).

Masyarakat cukup mendaftar melalui puskesmas, rumah sakit, atau rumah bersalin untuk mendapatkan akta kelahiran, maka dalam sehari tiga dokumen langsung jadi dan diberikan oleh petugas Disdukcapil melalui rumah sakit. Nantinya petugas yang akan berkeliling antar dan jemput berkas jika terjadi kekurangan.

Baca juga: Dua Perusahaan Garmen di Bantul Ekspansi Usaha

Bambang mengatakan sudah ada 16 puskesmas, satu rumah sakit negeri dan sembilan rumah sakit swasta yang bekerja sama untuk penerbitan akta secara online tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan menjalin kerja sama juga dengan rumah sakit yang berada di luar Bantul untuk memperluas jangkauan penerbitan akta kelahiran, salah satunya RSUP DR.Sardjito.

Meski baru diluncurkan, namun layanan akta kelahiran online yang sudah diujicobakan sejak 1 April lalu itu Disdukcapil sudah menerbitkan sebanyak 41 keping akta kelahiran berikut KIA dan KK. Tiga dokumen yang sudah jadi tersebut nantinya diantar langsung oleh petugas melalui layanan Go-Akta.

“Layanan ini memang memudahkan masyarakat. Masyarakat tidak perlu repot harus bolak-balik mengurus ke kantor Disdukcapil,” ujar Bambang, seperti dikutip dari Harianjogja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*