Aktivitas Pedagang Pasar Tumpah Dilarang Selama Arus Mudik dan Balik

pasar tumpah
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, CIREBON – Berdasarkan hasil pengecekkan Polres Cirebon dengan Dirbinmas Polda Jabar, empat pasar tumpah yang ada di Kabupaten Cirebon diprediksi menjadi daerah titik rawan kemacetan. Oleh sebab itu aktivitas pasar tumpah akan dilarang selama arus mudik dan balik lebaran, agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Rombongan Polres Cirebon dan Dirbinmas Polda Jabar itu meninjau pedagang pasar tumpah di Pasar Tegal Gubug, Pasar Gerbang, dan Pasar Losari. Kapolres Cirebon, Suhermanto memastikan aktivitas pasar tumpah tidak mengganggu arus lalulintas selama arus mudik dan balik lebaran nanti.

“Nanti aktivitas pedagang digeser ke dalam pasar. Untuk Pasar Losari, pedagangnya dimasukkan ke Terminal Losari sehingga tidak meluber ke jalan,” kata Suhermanto, seperti yang dilansir dari detiknews.com, Jumat (24/5).

“Terus di Pasar Tegal Gubug kita siagakan personel yang cukup banyak. Kita juga tutup u turn untuk mengantisipasi kemacetan, kita akan lakukan pagar betis,” tambahnya.

Baca juga: Pemudik Diminta Antisipasi Pasar Tumpah di Solo

Sementara itu Kepala Pasar Tegal Gubug H Khoeron mengatakan sudah berkoordinasi dengan ratusan pedagang yang memiliki lapak di pinggir jalan terkait penataan saat mudik lebaran nanti.

“Kita sudah koordinasi untuk pedagang di pinggir jalan itu totalnya ada 500 orang. Kalau total semuanya asa 10 ribu orang,” kata Khoeron.

Selain penataan pedagang pasar, rencananya para penarik becak yang berada di empat pasar tumpah tersebut tidak diizinkan beroperasi dan akan diberi kompensasi selama masa arus mudik. Suhermanto mengatakan penataan pedagang dan pemberian kompensasi kepada penarik becak harus diselesaikan pada H-7 lebaran nanti.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemkab Cirebon untuk memberikan kompensasi kepada tukang becak. H-7 lebaran semuanya harus clear,” jelasnya.

Khaeron juga menyebutkan pemberian kompensasi kepada penarik becak di kawasan pasar dilakukan oleh Pemkab Cirebon. “Soal kompensasi itu urusannya pemkab sama kecamatan,” ucap Khoeron. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*