JoSS, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak menghadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait agenda pemeriksaan kasus dugaan suap jual beli jabatan di kementeriannya.
Dalam kasus yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi ini sedianya Lukman diperiksa sebagai saksi buat Romi, Rabu (24/4) ini. Namun Lukman meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Kemenag, Mastuki beralasan pihaknya baru menerima surat pemanggilan tersebut pada Selasa (23/4) sore, sementara pada hari ini dia sudah ada agenda lain.
Dia menjelaskan Lukman telah terjadwal mengisi acara pembinaan haji, sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
“Benar. Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” kata Mastuki saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Ia mengatakan Jawa Barat adalah wilayah dengan jamaah haji terbesar. Alhasil, kata Mastuki mereka perlu mendapatkan informasi soal kebijakan baru tentang haji.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta Dari Ruang Kerja Lukman Hakim
“Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim, Rabu (24/4). Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketum PPP yang juga Anggota DPR Romahurmuziy.
KPK sendiri sempat menyita sejumlah uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Lukman. Uang itu dipastikan KPK bukan merupakan honor yang didapatkan oleh Lukman.
KPK sebelumnya juga memanggil beberapa anak buah Lukman di antaranya Staf Khusus Lukman Gugus Joko Waskito, Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (lna)

Leave a Reply