Terkendala Biaya, Pembebasan Lahan Exit Tol Sambungmacan Mandek

Mari berbagi

JoSS, SRAGEN – Belum adanya biaya dari pemerintah membuat proses pembebasan lahan untuk pembangunan interchange atau exit tol Sambungmacan yang menjadi bagian dari tol Sragen-Ngawi, mandek. Padahal semua persyaratan administrasi untuk lahan seluas 11 hektare itu sudah siap.

Agus Purnomo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen mengatakan semua persyaratan administrasi untuk pencairan uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang lahannya terdampak proyek interchange Sambungmacan sebetulnya sudah dipersiapkan.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga sudah menunjuk tim appraisal yang bertugas menyurvei dan menetapkan harga tanah yang bakal dibebaskan. Kendati demikian, hingga kini tim appraisal belum turun ke lapangan untuk menilai harga tanah.

“Pada 2019 ini, dananya belum siap. Jadi, pencairan ganti rugi belum bisa dilakukan. Pengajuan ganti rugi bisa dilakukan, tapi kami tidak boleh memberi janji kepada masyarakat. Jangan sampai ada kejadian warga dijanjikan pencairan ganti rugi pada pekan ini, tapi kenyataannya meleset,” ucap Agus Purnomo.

Dia menuturkan, pengembangan proyek  jalan tol Sragen-Ngawi yang membutuhkan lahan total seluas 18,08 hektare. Lahan seluas 18,08 ha itu terdiri atas 400 bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Sambungmacan.

Baca juga:  PT KAI Resmikan Klinik Mediska Solobalapan di Solo

Seperti dikutip dardi Solopos, sebanyak 11 hektare di antaranya digunakan untuk membangun interchange Sambungmacan. Sisa lahan digunakan untuk perluasan rest area tipe B, penambahan flyover dan saluran air untuk irigasi pertanian.

Meski belum ada kepastian terkait pencairan ganti rugi, Agus mengimbau warga yang punya lahan di sekitar jalan tol tepatnya di kawasan Sambungmacan untuk tidak panik. Dia berharap warga tidak tergiur tawaran harga menjanjikan dari para broker yang bekerja untuk mafia tanah.

Dia menegaskan tanah yang terdampak pengembangan  jalan tol akan dibeli sesuai harga yang diputuskan tim appraisal.

“Kami hanya minta warga menyiapkan surat-surat bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, letter C, surat keterangan bukti kepemilikan dan lain-lain. Tidak usah tergiur tawaran orang lain yang menjanjikan harga lebih tinggi. Keputusan tim appraisal dalam menentukan harga tanah itu yang akan dipakai,” terang Agus. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*