Soal Konflik Sosial, Sultan: Jangan Main-main Dengan Intruksi Saya

Sultan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X | Foto: media indonesia

JoSS, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali menegaskan kepada setiap pemangku wilayah di provinsi ini mulai dari lurah hingga bupati/walikota untuk tidak main-main terhadap instruksi gubernur No.1/2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Jangan main-main dengan instruksi itu,” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan, Senin (8/4).

Menurut Sultan, baik bupati maupun wali kota memiliki kewenangan untuk menjaga situasi di di daerahnya tetap kondusif. Mereka punya tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut. “Mereka pembina wilayah. Saya juga pembina, pak camat juga, pak lurah juga. Jadi jangan macam-macam karena pembina wilayah,” kata Sultan lagi.

Dia berharap agar tidak ada upaya-upaya untuk memprovokasi agar konflik bisa dihindari. Ihwal perusakan nisan di Permakaman Bethesda, Sultan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum tersebut kepada kepolisian.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekda DIY Gatot Saptadi. Menurut Gatot perusakan nisan yang terjadi di Sleman tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. “Peristiwa tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, kami tunggu saja hasilnya,” kata Gatot, seperti dikutip dari HarianJogja.

Baca juga: Dicap Kota Intoleran, Sultan Keluarkan Aturan Baru

Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY pada Kamis (4/4)) lalu. Instruksi itu merespons intoleransi yang kesekian kalinya terjadi di Jogja yang terkenal dengan kota toleran.

Gubernur melihat kasus intoleransi terjadi akibat adanya penyelenggaraan pemerintahan yang kurang pas di daerah. Gubernur melihat ada sesuatu yang kurang tepat dan salah diterapkan oleh pemerintah serta masyarakat di wilayah.

Gubernur pun punya kewajiban untuk membina sehingga mengeluarkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

“Ini instruksi [perintah] bukan surat edaran. Instruksi wajib ditaati, beda dengan surat edaran yang cukup diketahui. Ada delapan perintah yang harus dilakukan bupati/wali kota,” kata Gatot.

Dari delapan instruksi yang dikeluarkan, kata Gatot, intinya ada tiga hal. Pertama, pencegahan terkait potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus mengemas bagaimana mencegah tidak terjadi hal itu. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*