JoSS, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo tidak setuju jika Perda Syariah diterapkan di wilayahnya. Meski hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan Jateng menjadi salah satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang warganya setuju penerapan Perda Syariah.
Riset LIPI setuju penerapan Perda Syariah tersebut beresiko memunculkan benih intoleransi dan radikalisme pada sembilan propinsi tersebut.
“Aturannya ya yang umum-umum saja, yang umum saja oke kan ? , hari ini Jawa Tengah juga masih oke,” kata Ganjar, Kamis (29/11).
Oke yang dimaksud Ganjar adalah Jateng masih kondusif. Baginya, payung hukum jika ada pelanggaran terkait intoleransi cukup dituangkan ke perda yang sudah ada pada umumnya.
“Kalau enggak kan, nanti kalau pakai aturan agama masing masing kita enggak bhineka lagi dong,” tegas dia.
Di sisi lain, Perda Syariah tidak bisa diterapkan serampangan di Tanah Air. Hanya daerah tertentu. enggak, yang ada kekhususan di daerah khusus saja. “Yang tidak khusus ya jangan,” ujar Ganjar.
Kekhususan tersebut seperti yang dimiliki Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Di NAD, perangkat hukum terkait wilayah khusus sudah mendukung semuanya.
Baca juga: Bank Jateng Raih Penghargaan The Best Buku III Versi BPD dan Bank Industri
“Kalaupun di wilayah luar NAD ada unsur intoleransi, penanganan tidak dengan Perda Syariah. Kalaulah kemudian intoleransi itu mengganggu banyak orang dan harus diatur, ya diatur,” terang dia.
Ganjar menambahkan selama ini di wilayahnya masalah intoleransi dapat diredam dengan perilaku masyarakat, dimana sesama warga sudah saling mengormati meski beda keyakinan. Para tokoh agama dan tokoh masyarakat juga sudah memberi teladan, termasuk berperan dalam meredam gejolak intoleransi.
Ganjar juga berharap lewat tokoh agama dan tokoh masyarakat, suasana pesta demokrasi yang saat ini tengah berjalan bisa berjalan lancar. Tanpa ada umpatan atau ujaran kebencian yang menimbulkan intoleransi.
“Menjelang pileg dan pilpres kan tensi politik naik, perilaku sosial kemudian menjadi tidak baik, ujaran kebencian muncul terus menerus. Peran tokoh agama dan masyarakat sudah mempersiapkan diri dengan baik, jika ada suara suara sumban antar lawan politik dan sebagainya kita bisa mengeliminasi,” tukas Ganjar.
Sebelumnya, LIPI mengumumkan hasil temuannya di sembilan propinsi di Tanah Air. Riset menyatakan 42,5 % tidak keberatan jika Perda Syariah diberlakukan di suatu wilayah kendati masyarakatnya menganut agama atau keyakinan yang beragam.
Bagi Peneliti Utama Pada Pusat Penelitian Politik LIPI, Sri Yanuarti temuan itu menjadi catatan umum bahwa keberagaman di Indonesia sedang terancam. (Joy/lna)

Leave a Reply