
JoSS, SOLO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penjualan ikan laut di belakang Pasar Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (8/4).
DLH melakukan sidak setelah menerima laporan warga yang terganggu limbah dari usaha penjualan ikan laut itu. Bau menyengat itu dari limbah bongkar muat ikan yang dibuang ke selokan sehingga mengganggu warga. Warga setempat ingin tempat penjualan ikan itu direlokasi.
Menurut Kasi Pengaduan Lingkungan DLH Solo, Dyah Winarti, pihaknya mendapat laporan dari warga RT 005 RW 012 Nusukan, Banjarsari yang merasa terganggu dengan limbah dari usaha penjualan ikan laut.
“Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Disdag, Dinas Pertanian, Satpol PP, semua OPD yang terkait. Setelah itu masing-masing OPD menyampaikan masalah kepada kami dan kemudian hari ini kami tinjau,” kata Dyah, seperti yang dilansir solopos.com, Selasa (9/4).
Gangguan yang dikeluhkan warga, menurut Dyah, lantaran limbah ikan laut dibuang langsung ke selokan. Selain itu, kegiatan bongkar muat ikan laut juga menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan warga.
Baca juga: Minggu, Ada Operasi Pasar Di Pasar Sriwedari Solo, Catat Jamnya
“Air limbah ikan laut dibuang ke selokan membuat bau amis menggangu warga RT 005 RW 012 dan RT 003 RW 016. Lokasi bongkar muat juga menjadi masalah karena warga mengeluhkan truk dibersihkan di lokasi yang airnya bau amis juga,” tambahnya.
Dyah mengaku masih menunggu rapat RT yang terdampak limbah untuk mengetahui keinginan para warga. Tetapi, dia menegaskan DLH Solo tidak memiliki wewenang menutup usaha tersebut.
“Kami sudah bicara dengan ketua RT 003/RW 016 yang terdampak. Kami menunggu hasil rapat mereka. Nanti kami undang. Kami akan menampung kemauan mereka. Namun untuk wewenang penutupan ada di Satpol PP, DLH hanya memberikan pembinaan dan pengelolaan,” jelasnya.
Sementara salah satu pemilik usaha penjualan ikan laut di belakang Pasar Nusukan, Agus Kusbiantoro, mengakui usahanya menimbulkan limbah yang berbau, serta masih menunggu kesepakatan dari warga terkait izin melanjutkan usaha di tempat tersebut.
Sedangkan Ketua RT 003/RW 016 Nusukan, Joko Mulyono mengatakan, warga memiliki keinginan usaha ikan laut pindah lokasi. Meski pun begitu, Joko mengaku akan tetap melakukan rapat untuk mengetahui keinginan warga yang terdampak bau limbah usaha ikan laut itu. (nug/lna)

Leave a Reply