RSJ Magelang Layani Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji-Umroh dan TKI

Mari berbagi

JoSS, MAGELANG – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang mulai hari ini Senin (29/4) melayani vaksinasi meningitis bagi masyarakat yang akan melakukan ibadah haji, umroh, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Ini ditandai dengan peresmian oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes RI, Fidiansjah.

“Kami ingin turut serta berkontribusi pada para calon tamu Allah SWT melalui layanan ini,” ujar Dirut RSJ Prof Dr Soerojo Magalang, Eniarti, di sela pembukaan, seperti yang dilansir dari suaramerdeka.com, Senin (29/4).

Dia menjelaskan, vaksin meningitis wajib dilakukan calon jamaah haji dan umroh untuk melindungi diri dari risiko tertular penyakit meningitis meningokokus. Tidakan vaksinasi di RSJ Magelang ini diberikan oleh staf medis yang sudah terlatih secara khusus dan berlisensi.

“Masyarakat bisa langsung ke kami dengan membawa identitas, kopian pasport, pas foto, dan mengisi form permohonan. Layanan kami berupa tekanan darah dan vaksinasi. Bagi ibu usia subur akan diperiksa urin dulu untuk dipastikan tidak sedang dalam kondisi hamil,” jelasnya.

Kepala Seksi PKSE KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kelas II Semarang, Badar Kirwono mengutarakan, vaksinasi menjadi salah satu tata laksana kekarantinaan. Hukumnya wajib berdasarkan undang undang kekarantinaan dan wajib bagi negara anggota WHO.

Baca jugaGandeng Negara-Negara Islam PT Bio Farma Produksi Vaksin Halal

“Data di KKP Kelas II Semarang ada 65.000-70.000 permohonan vaksinasi meningitis untuk perjalanan umroh setiap tahunnya. Kalau ditambah dengan perjalanan haji dan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri bisa lebih dari itu. Tahun depan kami perkirakan bisa sampai 100 ribu,” tuturnya.

Meski angka yang terlihat besar ini, tapi kata Badar, kesadaran warga untuk vaksinasi meningitis masih rendah dibanding negara lain. Masih saja ditemui warga yang hendak pergi umroh, haji, atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri yang tidak mengantongi sertifikat vaksinasi (ICV).

“Kami selalu merekomendasikan kepada Imigrasi, kalau ada yang tidak mengantongi sertifikat vaksinasi ini sebaiknya perjalanannya ditunda. Perjalanan ditunda sampai mengantongi sertifikat ini sebagai bukti telah dilakukan vaksinasi meningitis,” tegasnya.

Ia menilai, pentingnya vaksinasi meningitis ini untuk mencegah penyakit meningokokus yang dapat menimbulkan gejala kaku kuduk, fotofobia, penurunan kesadaran, nyeri kepala dan muntah. Penyakit ini dapat menimbulkan kematian lima-10 persen serta terjadinya sekitar 24-28 jam setelah muncul gejala. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*