
JoSS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menanggapi kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak, Kalimantan Barat. Presiden menyatakan dirinya telah memerintahkan Kapolri untuk dengan tegas dan bijaksana menangani isu ini sesuai dengan prosedur hukum.
Presiden mengaku semua pihak sedih dan berduka atas kasus tersebut. Menurutnya, budaya, etika, norma, nilai agama tidak memperbolehkan tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap Audrey tersebut.
“Tapi, yang jelas ini pasti ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antar masyarakat yang sudah berubah, lewat media sosial,” kata Jokowi seusai menghadiri acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).
Presiden mengatakan terdapat masa transisi yang harus disikapi secara hati-hati. Presiden meminta para orang tua mengawasi anak-anak supaya jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah karena pengaruh media sosial.
“Karena pola interaksi sosial yang sudah berubah, sehingga orang tua, guru, masyarakat, juga bersama-sama merespons perubahan-perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan. Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, perubahan interaksi sosial antar masyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial,” kata Presiden.
Baca juga: #JusticeForAudrey Jadi Trending Topik Dunia, Hotman Paris Geram
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat dan berbagai pihak untuk tidak mengumbar identitas siswi SMP di Pontianak yang menjadi korban perundungan oleh sekelompok siswi SMA. Imbauan itu disampaikan demi menghindari para pihak yang terlibat dari stigma buruk.
“Menyikapi viral kasus penganiayaan anak di Pontianak yang telah menyita perhatian publik, KPAI meminta semua pihak agar tidak menyebarkan atau menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks,” ungkap Ketua KPAI Susanto dalam pernyataan resmi, Rabu (10/4).
Imbauan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak yang berstatus saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan di atas, ungkap KPAI bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Lebih lanjut, KPAI juga mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung. Hal ini dimaksudkan agar informasi simpang siur yang berpotensi merugikan anak dan menimbulkan munculnya korban sekunder tidak terjadi.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban,” ujar Susanto. (lna)

Leave a Reply