
JoSS, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat pastikan tidak ada daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Satu TPS di Kabupaten Pangandaran yang asalnya harus menggelar PSU, juga dibatalkan karena tidak memenuhi unsur. Karena berdasarkan investigasi di Sidalih (sistem daftar pemilih), warga yang datang memilih tanpa membawa e-KTP sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar menjelaskan, awalnya memang ditemukan potensi PSU di Kabupaten Pangandaran. Karena berdasarkan informasi ada warga yang menggunakan hak pilihnya tanpa membawa KTP-elektronik.
“Setelah ketahuan, kami laporkan dan investigasi dan dicek di Sidalih (sistem daftar pemilih) ternyata warga bersangkutan terdaftar di DPT,” ucapnya, saat ditemui di Jamanao Resto, Jalan Bahureksa, Kota Bandung, sesuai yang dilansir dari detik.com, Selasa (23/4).
Dia juga menyatakan, sejauh ini di Jawa Barat belum ada daerah yang harus menggelar pencoblosan ulang. Namun pihaknya mengaku sampai saat ini masih terus memantau termasuk mengkaji Rekomendasi PSU dari Bawaslu di sejumlah daerah lainnya.
Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Geruduk Kantor KPU Sleman Tagih Honor
“Sampai saat ini belum ada temuan atau pembuktian untuk pemungutan suara ulang. Tapi yang ada hanya pemungutan suara lanjutan di 11 TPS di 3 kabupaten/kota dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu Bawaslu Jabar sebelumnya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di lima daerah yaitu Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Indramayu.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 Ayat (2), bahwa PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti membuka kotak suara dan atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara dan ketentuan.
Selain itu, petugas KPP meminta pemilih memberikan tanda khusus, mendatatangani atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga suara tidak sah. (nug/lna)

Leave a Reply