ETLE Baru Berlaku Efektif di Lima Lokasi

ELTE
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Electronic Law Traffic Encorcement (ETLE) atau e-Tilang ternyata baru berlaku efektif di lima lokasi dari total 66 lokasi yang telah dipasang kamera CCTV. Ini berarti 66 kamera CCTV belum sepenuh berfungsi dalam penerapan e-Tilang.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Safii membenarkan, bila saat ini baru lima lokasi yang efektif dalam penerapan e-Tilang. Lokasi itu yakni Kerten, Simpang Empat Tugu Wisnu, Simpang Banyuanyar, Simpang Proliman, dan Jl. Slamet Riyadi.

Kasatlantas berharap dalam waktu dekat e-Tilang bisa efektif di sedikitnya 30 lokasi. “Pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi e-Tilang sebagian besar telah ke Mako Satlantas memberikan konfirmasi pelanggarannya karena data yang diberikan telah sesuai. Namun, yang lainnya tidak memberikan konfirmasi dan kami telah berkoordinasi ke Samsat untuk pemblokiran [STNK],” ujar Imam, seperti yang dilansir dari solopos.com, Minggu (7/4).

Ia mengakui kamera pengawas belum seluruhnya menjangkau kawasan pinggiran. Namun, beberapa ruas jalan seperti di kawasan Mojosongo sudah dilengkapi kamera pengawas.

Tingkat kerawanan pelanggaran yang tidak terlalu tinggi menjadikan kawasan pinggiran belum diterapkan sistem e-tilang pada dua bulan awal penerapan e-Tilang ini. Saat ini kawasan utama seperti Jalan Adisucipto jauh lebih prioritas dan mendesak.

Baca juga: Masyarakat Kota Solo Berharap Bioskop Grand 21 Dibuka Lagi

Ia menambahkan adanya kamera CCTV ini tidak seharusnya menjadikan masyarakat hanya taat peraturan lalu lintas karena ada kamera pengawas atau diawasi oleh petugas. Tertib berlalu lintas harus menjadi sebuah kesadaran.

Ia mengungkapkan dalam satu bulan Satlantas menemukan 4.000 hingga 6.000 pelanggaran di jalan. Menurutnya, jumlah itu dapat ditekan dengan kepedulian keluarga untuk saling mengingatkan.

Dampak e-Tilang secara langsung memang menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas. Hal itu mencerminkan masyarakat akan tertib apabila diawasi saja.

Bintara Urusan Tilang Satlantas Polresta Solo, Aiptu Epen Supendimengatakan, hingga saat ini tercatat ada 86 pelanggar lalu lintas yang dikirim surat konfirmasi e-Tilang.

Sebagian besar pelanggaran itu yakni melanggar markah dan tidak memakai helm baik pengendara mau pun pembonceng. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*