Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Slamet Ma’arif Dihentikan

Slamet Ma'arif | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SURAKARTA – Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif.

Hal itu dikungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Selasa (26/2) mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.

Selain itu, kata dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

“Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu. Slamet sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Senada di ungkapkan oleh, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang nenyatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka resmi dihentikan.

“Dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan,” ungkap Dedi.

Baca jugaPemeriksaan Slamet Maarif Diundur, Mabes Polri: Tak Perlu Ada Demo

Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

Dedi menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah pemanggilan kedua Slamet yang sedianya dilaksanakan pada Senin (18/2).

Mereka menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan bahwa mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti,” terangnya.

Dengan begitu, Slamet pun sudah tidak menyandang status sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak menutup kemungkinan kasus tersebut kembali dilanjutkan jika ditemukan bukti baru. Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.

Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Slamet Ma’arif diduga melakukan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*