Bawaslu: Praktik Politik Uang Marak di Jateng

politik uang
Ilustrasi | Foto: pojoksatu
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG — Kasus money politics atau politik uang masih marak di Pemilu 2019, khususnya di Jawa Tengah. Praktik politik uang itu mayoritas terjadi di masa tenang, tepatnya antara minggu-selasa (14-16/4). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 27 kasus dugaan money yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng.

Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, dari laporan jajaran Bawaslu di wilayahnya, ada 27 kasus dugaan money politics. Kasus itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng, yakni Banjarnegara, Kudus, Banyumas, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Kebumen, Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Salatiga, Kota Tegal, Wonogiri, dan Batang.

“Saat ini Bawaslu di Jateng masih mengusut kasus dugaan politik uang itu,” ujar Sri Wahyu Ananingsih, seperti yang dilansir dari solopos.com, Kamis (18/4).

Dia menambahkan, dari 27 kasus dugaan money politics itu saat ini ada yang sudah masuk tahap penanganan. Tapi ada juga yang masuk tahap investigasi guna memenuhi persyaratan formil mau pun materiil.

“Modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jateng rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung,” imbuhnya.

Baca juga: Lemhanas: Berita Hoaks Dirancang untuk Kepentingan Politik

Di dalam pemberian uang itu, lanjut Ana, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu.

“Karena masih dugaan, maka Bawaslu di Jateng masih dalam proses pengustuan. Sentra Gakkumdu di kabupaten/kota juga dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi. Baik terhadap pelapor mau pun terlapor dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*