
JoSS, SOLO – Pemkot Solo didesak segera menerbitkan aturan tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lantaran pengumuman kelulusan berlangsung pada Mei. Banyak orang tua siswa kebingungan bagaimana hendak mendaftarkan anak-anak mereka yang sudah lulus sekolah dasar (SD).
Seorang wali murid SDN Dukuhan Kerten, Laweyan, Solo, Budi Setiawan, mengaku belum bisa menentukan SMPN untuk anaknya karena belum ada aturan yang lebih jelas. Padahal anaknya bakal menerima pengumuman kelulusan SD pada Mei mendatang.
Menurut dia, semestinya Pemkot, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) mematangkan terlebih dahulu aturan, seperti juknis PPDB. Apabila regulasinya sudah jelas, tinggal diterapkan ke sekolah-sekolah.
Kepala SDN V Mojosongo, Heru Purwoko, mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk (juknis) teknis dari Disdik Solo.
“Kami tidak bisa menjawab pertanyaan para orang tua tentang mekanisme PPDB SDN secara online. Belum ada juknisnya. Hingga sekarang juga belum ada sosialisi resmi dari Disdik Solo terkait pelaksanaan PPDB daring (dalam jaringan) SDN tahun ajaran 2019/2020,” ujarnya seperti dikutip dari Solopos.com di SDN V Mojosongo.
Baca juga: Dispendik Surabaya Berlakukan PPDB Sistem Zonasi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, turut mendesak pihak terkait supaya segera menyosialisasikan regulasi yang nantinya jadi acuan pendidikan di Solo.
“Adanya sistem zonasi, khususnya SMPN ini jangan sampai justru membuat orang tua bingung. Maka dari itu, segera sosialisasi, baik itu lewat media seperti televisi lokal, dialog di radio, atau pun sosial media ” ujarnya.
Asih mengatakan pelaksanaan PPDB tetap menerapkan system zonasi. Seleksi PPDB 2019 tidak menggunakan standar nilai, melainkan zonasi.
“Jarak yang dihitung nantinya antara sekolah dengan RT tempat tinggal siswa. Nilai tidak diperhitungkan. Sekolah harus memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meskipun ada siswa lain yang nilanya lebih bagus, tapi rumahnya lebih jauh.” (Wiek/lna)

Leave a Reply