40 WNA Sindikat Kejahatan Cyber Tak Langsung Dideportasi

JoSS, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak akan langsung mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat kejahatan cyber Internasional yang ditangkap di Semarang , baru-baru ini. Mereka akan diproses secara hukum di Indonesia,

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli mengatakan para WNA bermasalah ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, di atnaranya melakukan kegiatan tidak sebagaimana izin tinggal yang dimiliki.

Dia menambahkan penindakan hukum akan dilakukan sambil menunggu instruksi dari pusat.

“Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin, 22 April 2019.

Seperti diketahui 40 warga Tiongkok dan Taiwan ditangkap petugas imigrasi di sebuah rumah di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2, Kota Semarang. WNA yang terdiri atas 12 warga Taiwan dan 28 warga Tiongkok itu anggota sindikat penipuan internasional yang ditangkap pada 18 April 2019.

Baca juga: 423 WNA di Jateng Diawasi Ketat Jelang Pemilu

Mereka awalnya ditangkap dengan dugaan pelanggaran keimigrasian. Bahkan, seluruh warga negara Taiwan yang ditahan dilaporkan paspor yang mereka miliki telah dicabut oleh negara asalnya karena keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

“11 WNA Taiwan ini ternyata buronan Interpol Taiwan berdasarkan surat pemberitahuan dari negara setempat,” kata Ramli.

Ramli menjelaskan ke 40 WNA tersangka kejahatan cyber itu masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Ramli, di negaranya, mereka juga adalah orang yang dicari karena melakukan kejahatan. Diperoleh informasi juga sebelumnya bahwa mereka masuk ke wilayah Indonesia langsung dari negara Jepang dengan menggunakan dokumen bebas visa.

“Di Jepang mereka (WNA-red) tersebut mengaku bekerja diperintah oleh seseorang yang bernama Mr Sing,” ungkapnya.

Dijelaskan, dia karena di Jepang mereka sudah dijejak petugas sehingga, atas perintah Mr. Sing tadi, mereka warga Taiwan tersebut disuruh untuk mengamankan diri di Indonesia, lewat Bandara Soekarno Hatta, namun mereka tidak langsung menginap di Jakarta, tapi menuju ke Bali.

“Dan mereka tinggal di Bali berpindah-pindah alamat. Lalu, akhirnya sampai ke Semarang melalui Bandara Internasional Achmad Yani Semarang, “jelasnya.

Sesampai di Semarang, adanya kecurigaan oleh petugas terhadap kedatangan WNA masih usia muda. Lalu dari pengembangan lebih lanjut, WNA ini tinggal di sebuah rumah di jalan Puri Anjasmoro Semarang, lokasi dimana saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja membenarkan, bahwa 40 WNA tersebut memang dari pemeriksaan dilakukan oleh Diskrimsus Polda Jateng melakukan kejahatan yaitu dengan modus murni kejahatan cyber.

Dalam aksinya, biasanya meminta uang terhadap calon korban yang dihubungi lewat telpon. Seringnya mengatakan keluarga calon korban mengalami kecelakaan ataupun berurusan dengan aparat kepolisian. (diq/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*