15 Temuan Ombudsman Ini Tunda Pengoperasian NYIA

Ombudsman
Landasan pacu New Yogyakarta International Airport (NYIA) | Foto: tribunnews

JoSS, JOGJA  – Pengoperasian New Yogyakarta International Airport (NYIA) batal dilakukan pekan depan. Masalahnya ada 15 temuan dari Lembaga Ombudsman yang menyatakan Bandara di Kulonprogo ini belum laik operasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membembenarkan hal itu dan sepakat menunda peresmian bandara yang sebelumnya dijadwalkan pekan depan, hingga waktu yang belum ditentukan.

“Iya, NYIA belum bisa beroperasi. Masalahnya masih banyak banyak. Terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia,” kata dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menginvestigasi kelaikan Bandara NYIA untuk beroperasi. Hasilnya terdapat 15 temuan yang membuat bandara ini tidak bisa beroperasi pada pekan ini.

Berikut 15 temuan Ombudsman:

1. Jalan akses tunggal menuju NYIA yaitu Jalan Purworejo-Jogja dinilai sangat sempit. Dalam keadaan sepi waktu tempuh ±75 menit dengan catatan dalam kondisi jalan sepi dan pagi hari. Apabila terjadi kecelakaan pada jalan tersebut akan berpotensi menyebabkan kemacetan.

2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada April 2019. Namun, saat ini marking dan signage belum dilakukan. Perlu dilakukan pengujian lighting system, baik pada saat kondisi kering maupun hujan untuk menguji risiko korsleting.

3. Belum ada penanaman rumput di area NYIA. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.

4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain: modular tower, VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, Navigational Aids tersebut perlu diuji keandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.

5. BMKG belum hadir, padahal meteorological service sangat diperlukan untuk mendukung Airnav.

6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival.

7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.

Baca juga: Produk UMKM Ditampung di NYIA, Dinkop Jogja Lakukan Seleksi

8. Kabupaten Kulonprogo belum memberlakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) terhadap gedung ini. Ombudsman RI tidak yakin apabila gedung terminal ini akan memperoleh SLF dengan kondisi masih work in progress.

9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan keandalannya karena belum ada pengujian sistem.

10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.

11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi. Hal ini berpotensi hazard dan mengganggu kenyamanan pandangan dan juga risiko terhadap keselamatan pengguna jalan akses.

12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi pengguna gedung terminal. Mengingat Jogja berada di kawasan yang rawan gempa, prosedur, rambu-rambu dan fasilitas evakuasi mutlak dibutuhkan.

13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.

14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak pekerja.

15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah wajib mematuhi amanat Undang-Undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*