
JoSS, BLITAR – Perbuatan wanita ini memang bisa dibilang nekat. Dia berbelanja di Pasar Srengat, Kabupaten Blitar, menggunakan uang palsu (upal). Karena Kenekatannya itu, dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Karuan saja, para pedagang di Pasar Srengat membawa wanita tersebut ke kantor pos setempat. Wanita tersebut adalah Sugiarti (41 tahun), warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadengan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dia mengaku, bahwa uang tersebut pemberian dari sang calon suami.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, bahwa pelaku ini sebenarnya datang ke Blitar bersama seorang lelaki bernama Wardi, warga Kediri. “Mereka berkenalan di Jakarta sejak lima bulan lalu. Dan perempuan ini diajak ke sini janjinya mau dinikahi,” kata Adewira, seperti yang dilansir dari MadiunPos, Selasa (26/3).
Sugiarti diamankan pada Senin (25/3). Menurut pengakuan Sugiarti kepada polisi, Wardi mengajak ke kampung halamannya. Mereka naik bus dari Jakarta dan turun di Pasar Srengat. Wardi memberinya uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak delapan lembar. Wardi juga berpesan uang tersebut palsu.
“Pada Sugiarti, Wardi ini berpesan pakai uang seperlunya saja. Pelaku juga tahu kalau uang itu palsu,” imbuh AKBP Adewira Negara Siregar.
Baca juga: Tekan Kriminalitas, Pemkot Sinergikan Semua CCTV dengan Server Diskominfo
Pelaku kemudian membelanjakan uang tersebut hingga habis Rp 400.000,- untuk membeli kue basah, sayuran, dan lauk pauk.
Awalnya, para pedagang tidak mengetahui jika Sugiarti membayar dengan uang palsu. Namun ada seorang pedagang kue basah yang mengenali uang yang diterimanya palsu. Korban segera memberitahu pedagang lainnya di dalam pasar itu.
Para pedagang kemudian mencari Sugiarti bersama-sama dan mereka menemukannya saat belanja sayuran. Saat Sugiarti dibawa ke polsek, Wardi berhasil menghindar dan melarikan diri.
“Saat kami periksa, pelaku masih membawa empat lembar uang seratusan ribu. Kami menanyakan ke BRI Srengat, dan petugas di sana juga memastikan jika uang yang dibawa pelaku memang palsu,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, AKBP Adewira Negara Siregar mengimbau masyarakat lebih waspada dengan peredaran uang palsu. Sedangkan pada pelaku akan diterapkan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (nug/lna)

Leave a Reply