Rukma: Tak Perlu Dipolitisir, Kepemilikan E-KTP Bagi WNA Tak Salahi Aturan

E-KTP bagi WNA
Rukma Setyabudi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Pengamat Administrasi Publik Rukma Setyabudi menyatakan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Warga Negara Asing (WNA) tidak menyalahi aturan.

Dia menambahkan hal tiu diatur dalam pasal 63 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan jelas menyatakan bahwa “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP”.

Karena itu, jika ada WNA yang memilik Kartu Izin Tingal Tetap (KITAP) yang bersangkutan bukan hanya berhak namun namun wajib hukumnya memiliki E-KTP.

“Tujuan pemberian KTP-el agar pendataan, pengawasan dan pelayanan publik bisa dilakukan dengan baik. Jadi kepemilikan KTP- el bagi WNA itu hal yang lumrah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JoSS.co.id, Jumat (1/3).

Dia menyatakan agar semua pihak menyikapi adanya WNA yang memiliki E-KTP dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang ada.

“Kalau berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, kita tidak terkaget-kaget dengan isu-isu WNA punya E-KTP karena itu memang dimanatkan oleh undang-undang,” kata Alumni Program Doktor Administrasi Publik Undip yang melakukan riset tentang peran aktor kebijakan dalam implementasi kebijakan KTP –elektronik untuk disertasinya.

Rukma Setyabudi yang juga Ketua DPRD Jawa Tengah menuturkan di Amerika Serikat, E-KTP sama dengan Green Card yang diberikan kepada warga asing yang mendapat izin tinggal dalam periode waktu tertentu.

Baca juga: WNA Punya KTP Elektronik Bisa Ikut Pemilu? Ini Penjelasan KPU

Karena itu, lanjutnya  jika E-KTP bagi WNI berlaku seumur hidup, maka untuk WNA ada masa berlakunya. Selain itu E-KTP WNA pada kolom agama, status perkawinan dan pekerjaannya ditulis dalam bahasa Inggris.

Yang membuat publik menjadi heboh, kata Rukma, adalah mengkaitkan kepemilikan E-KTP di kalangan WNA dengan Pemilu 2019, sehingga muncul kesan seolah-olah ada pengerahan WNA untuk mendukung calon tertentu.

“Ini politisasi yang sungguh memalukan. Bagi yang tidak paham aturan, politisasi E-KTP WNA bukan tidak mungkin dipercaya sebagai kebenaran, padahal tidak begitu,”kata dia.

Disebutkan untuk menjadi pemilih pada Pemilu dasarnya adalah harus Warga Negara Indonesia alias WNI. Dan ketentuan itu tertera sangat jelas di Pasal 198 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sudah genap berumur 17 tahun atau mereka yang atau pernah sudah kawin.

“Konteks dan dasar hukumnya beda. Tidak bisa dicampur-adukan begitu,” jelas dia. Mengenai munculnya NIK E-KTP WNA yang ada di Daftar Pemiliuh Tetap (DPT), Rukma meminta dilakukan cek dan recek. Kalau benar NIK ada di DPT dan namanya tercantum, dia menilai itu suatu kesalahan.

Petugas TPS (Tempat Pemungtan Suara), pasti akan menolak pemilih yang E-KTPnya tertulis WNA. Saringan proses dari pendaftaran pemilih sampai pencoblosan sudah diatur secara jelas.

Ke depan, Rukma menyarankan agar pemerintah tak perlu reaktif dengan menghentikan penerbitan E-KTP WNA. Kebijakan reaktif seperti itu justru bisa merugikan pelayanan publik yang sedang kita bangun bersama.

Dia menyarankan mengganti warna dasar E-KTP bagi WNA lebih masuk akal katimbang menghentikan penerbitannya. “Lha wong itu perintah undang-undang, kenapa harus dihentikan,” tukasnya. (lna/ADV)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*