
JoSS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang Warga Negara China yang memiliki KTP elektronik. Hal ini mengingat sebentar lagi adalah masa pemilihan umum, sehingga data kependudukan menjadi isu yang sensitif.
Dalam foto yang beredar di media sosial, kartu identitas tersebut tampak seperti KTP-el pada umumnya lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan. Hal yang membedakan adalah keterangan kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat disebutkan bahwa WNA lelaki berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Ia berasal dari China dan KTP-el itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan belum bisa memastikan kebenaran data dalam foto tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke dengan melaporkan kasus ini ke Cyber Crime Mabes Polri.
Selain itu KPU juga berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan apakah foto tersebut merupakan hasil rekayasa atau bukan.
“Kami serahkan ke yang lebih ahli. Sudah kami laporkan ke Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut merupakan hasil editan atau bukan,” ungkap Viryan di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (26/2).
Viryan mengungkapkan sejauh penelusuran KPUD Jawa Barat, NIK yang tercantum dalam foto tersebut bukanlah atas nama WNA China yang beredar di dunia maya tapi atas nama warga Cianjur berinisial B.
Baca juga: Jamin Hak Pilih, Rekam E-KTP Sasar Penghuni Lapas
Ia pun menegaskan bahwa warga negara asing tak memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang.
Beredarnya informasi di media sosial mengenai tenaga kerja asing asal China yang memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik atau KTP-el dan diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu April mendatang membuat Komisi Pemilihan Umum angkat suara.
Viryan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPUD Jawa Barat untuk melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui bahwa NIK yang tercantum dalam KTP-el tersebut mirip dengan NIK milik warga Cianjur atas nama Bahar.
“KPUD sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Bawaslu dan bertemu dengan pemilik NIK tersebut. Ternyata NIK dalam foto yang beredar milik penduduk atas nama Bahar. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK, tetapi data berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan,” katanya.
Viryan memastikan bahwa berdasarkan data kartu keluarga, pemilik NIK dalam foto yang beredar juga atas nama Bahar. Yang bersangkutan pun telah terdaftar dalam DPT untuk Pemilu April 2019.
Viryan juga menegaskan bahwa warga negara asing tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Pemilu, penduduk yang memiliki hak pilih adalah WNI yang secara administrasi telah masuk ke DPT dan memiliki KTP elektronik.
“Dalam hal ada bukan warga negara Indonesia punya KTP elektronik tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tak punya hak pilih serta tidak bisa dicatat dalam DPT,” ujar Viryan, seperti dikutip dari Bisnis.com. (lna)

Leave a Reply