Ribuan PTPS Dibekali Surat Pencegahan Kampanye Untuk Tempat Ibadah

JoSS, KENDAL – Tempat ibadah memang tidak diizinkan untuk kegiatan kampanye parpol atau capres. Oleh sebab itu sebanyak 3.445 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Kendal, dibekali surat pencegahan untuk 4.455 tempat ibadah di Kabupaten Kendal.

Mereka dibekali usai resmi dilantik, senin (25/3). Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, PTPS yang telah dilantik diharapkan menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan di TPS.

“Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan pemilu, jaga selalu integritas dan netralitas,” ujar Odilia saat melakukan pelantikan, sesuai yang dilansir dari solopos.com, selasa (26/3).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, seusai dilantik para PTPS itu langsung diberikan surat pencegahan untuk diserahkan kepada pengelola 4.455 tempat ibadah di Kendal. Tempat ibadah sebanyak itu terdiri dari 944 masjid, 3.427 musala, 64 gereja, empat pura, empat wihara, satu klenteng, 11 tempat ibadah aliran kepercayaan.

Baca juga: Bawaslu Temukan 8 WNA di Jateng Masuk DPT

“Seluruh tempat ibadah itu tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye. Makanya, kami harap pengelola tempat ibadah sudi untuk menempel surat pencegahan ini di tempat ibadahnya. Sebagai peringatan dan imbauan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk praktik politik,” kata Arief.

Arief menambahkan, rumah ibadah haruslah dijaga kesuciannya. Rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan yang melanggar hukum.

“Jika digunakan, masuk dalam bentuk pelanggaran pidana pemilu,” imbuhnya.

Menurutnya, jika tempat ibadah dijadikan pelaku akan dikenakan UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*