Produk Herbal Bersertifikat Halal Bebas Masuk Pasar Timur Tengah

Produk herbal
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Kabar gembira untuk produk herbal, terutama yang telah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena produk herbal bersertifikat halal dari MUI tersebut bisa bebas masuk pasar Timur Tengah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim. Menurutnya, MUI telah menjalin kerja sama dengan lembaga terkait di negara-negara di dunia. Khususnya dalam bidang sertifikasi produk halal.

Oleh karena itu, produk yang telah diaudit dan disertifikasi oleh MUI, secara otomatis bebas masuk pasar di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Kalau produk herbal ini mau ekspor tidak perlu lagi uji pengujian di Timur Tengah atau negara OKI lainnya, sudah cukup di sini (sertifkasi MUI). Jadi ke sana bisa langsung masuk,” kata Lukmanul, saat berkunjung ke pabrik jamu dan farmasi Sido Muncul, di Kabupaten Semarang, seperti yang dilansir dari kompas.com, Selasa (19/3).

Baca juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0 Kadin Fokus Sertifikasi SDM

Lukmanul menjelaskan, proses penerbitan sertifikat halal harus lulus administrasi mau pun uji produk. Proses sertifikasi dilakukan oleh auditor yang telah bersertifikat.

Selain itu, layanan sertifikasi juga telah sesuai dengan Organisasi Internasional Untuk Standarisasi (ISO). Dikatakan Lukmanul, sesuai Undang undang Jaminan Produk halal, pada 2019 ini seluruh produk yang masuk Indonesia sudah harus berlisensi halal.

Sertifikasi yang diwujudkan ke dalam label halal mempunyai dua fungsi. Yaitu untuk meyakinkan konsumen, dan untuk bersaing produk di dalam negeri atau produk sejenis lain di negara lain.

“Halal jadi kompetitif dan branding pada produk,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, butuh proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Ikhsan menjelaskan, perusahaan yang ingin produknya bersertifikasi halal wajib mengikuti serangkaian proses yang telah ditetapkan.

Pertama, sebuah perusahaan wajib mengajukan permohonan sertifikasi halal ke MUI. Selanjutnya, MUI akan mengaudit kelegalan perusahaan tersebut, termasuk mengecek validasi izin usaha perusahaan tersebut. Setelah itu, MUI akan melakukan pengecekan terhadap pabrik pembuatan produk. Dalam tahapan ini, MUI akan mengecek kelaziman proses atau cara pembuatan produk. MUI juga akan memeriksa apakah bahan-bahan yang terkandung memenuhi ketentuan halal atau tidak. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*