Peraturan OJOL Disahkan, Soal Tarif Tunggu Akhir Pekan Ini

ojek online
Ojek online | Foto: jakartatribunews
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyebutkan aturan ojek online (ojol) sudah keluar. Aturan ini mengatur 4 hal, yakni formulasi biaya jasa, keselamatan, pemberhentian sementara (suspend) dan kemitraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan, aturan yang sudah keluar tersebut sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun, terkait dengan biaya jasa tersebut, Kemenhub akan mengeluarkan aturan batas atas dan batas bawahnya dalam surat keputusan Menteri Perhubungan pada akhir pekan ini.

“Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar, tinggal sekarang ada perubahan tarif,” katanya, Senin (18/3).

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu dan akan segera disosialisasikan oleh Kemenhub. Pasalnya, aturan keselamatan tersebut tidak memiliki tenggat waktu implementasi, sehingga aturan tersebut langsung dilaksanakan setelah diundangkannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenhub tidak mengatur terkait dengan sepeda motor menjadi angkutan umum, melainkan berfokus pada keselamatannya saja.

“Beleid keselamatan itu tidak mengatur mengenai besaran biaya jasa atau tarif dari ojol yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Aturan mengenai tarif masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak,” tuturnya.

Baca juga: Perlu Perlindungan Terhadap Pengemudi Ojek Daring

Hal ini dilakukan mengingat permintaan biaya dari pengemudi ojol yang mencapai Rp3.000, sedangkan aplikator masih menginginkan di bawah jumlah tersebut.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa pihaknya masih memperhitungkan kenaikan biaya jasa tersebut menyesuaikan dengan biaya jasa yang berlaku saat ini.

“Saya memang melihat bahwa kalau kenaikan itu hampir 2 kali lipat, itu pengguna yang akan berat. Oleh karenanya, saya mengusulkan, tidak memutuskan, itu diantaranya, yakni sekitar Rp2.400. Ini sebagai suatu angka usulan, tapi kami persuasiflah kepada mereka [driver],” tuturnya seusai menghadiri Rapat Kerja di DPR RI, Senin (18/3).

Dia menegaskan bahwa keputusan biaya jasa tersebut akan diputuskan paling lambat pada akhir pekan mendatang mengingat aturan keselamatan tentang ojol ini sudah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam aturan tersebut, ongkos yang dikeluarkan oleh masyarakat yang memanfaatkan ojol tidak disebut sebagai tarif, karena dengan menyebutnya tarif artinya pemerintah mengakui sepeda motor sebagai kendaraan umum.

Sementara itu, berdasarkan UU No.22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sepeda motor tidak termasuk sebagai angkutan umum. Besaran biaya jasa tersebut dalam SK terang Budi, akan diatur supaya dapat dievaluasi setiap 3 bulan sekali, menyesuaikan dengan perkembangan setiap waktunya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*