NU Larang Penyebutan Kafir bagi Nonmuslim

NU
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, BANJAR– Salah satu rekomendasi hasil Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nu di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jabar adalah tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj saat menyampaikan sejumlah rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Munas Ulama yang melahirkan lima rekomendasi.

Musyawaran Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jabar sendiri secara resmi berakhir, Jumat (1/3).

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Jateng, utusan Komisi Maudluiyyah dari PWNU Jateng, M Faeshol Muzammil mengatakan, semua hasil munas tentu juga telah disepakati PWNU Jateng.

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu naskah resmi keputusan yang akan disusun PBNU.

”Keputusan Munas akan lengkap, bukan sebagaimana yang tersebar di media sosial yang simpang siur,” tuturnya, seperti dikutip dari Suaramerdeka.com.

Terpisah, Ketua LBM Jateng, Zaenal Amin mengatakan, dalam Bahtsul Masail Qonuniyyah, terkait poin pemaksaan perkawinan, Jateng menyuarakan tentang hak ijbar dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diakomodasi.

Hak ijbar, kata dia, merupakan hak bapak (orang tua) untuk menentukan calon suami dari anak perempuan yang masih bikr (perawan).

Baca juga: Haul Gus Dur, Ratusan Ribu Umat dan Tokoh Agama Siap Jaga NKRI

Hak ijbar ini, lanjut Zaenal, dibenarkan oleh syariat Islam karena tujuannya melindungi anak perempuan agar benar-benar mendapatkan suami yang bertanggungjawab.

Zaenal menuturkan, hak ijbar didasarkan pada kamalus syafaqoh (rasa sayang yang sempurna) dari orang tua.

“Sehingga dalam melaksanakan hak ijbar ada syarat-syarat yang harus di penuhi oleh orang tua agar keputusannya dalam menentukan calon suami dari anak perempuannya betul-betul didasari rasa sayang dan tidak semena-mena,” tuturnya.

Dia menambahkan, syaratnya, calon suami harus sepadan (kufu), bapak dan anak perempuannya tidak dalam perselisihan (adawah), calon suami dan calon istri juga tdk sedang terjadi permusuhan.

Kemudian, calon suami bukan orang yang berpotensi menimbulkan kesengsaraan terhadap calon istri.

“Seperti orang buta dan orang yang buruk akhlaqnya dan mahar yang dibayarkan harus mahar yang standar (mahar mitsl),” katanya menjelaskan.

Terkait pelarangan sebutan kafir pada nonmuslim, Said Aqil mengatakan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa.

Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.

Said Aqil mengisahkan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*