Langgar Kedisiplinan Tiga PNS Dipecat

Pns
Ilustrasi | Foto: berbagi sumber
Mari berbagi

JoSS, SOLO – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Solo, dipecat karena terbukti melanggar aturan kedisiplinan sepanjang 2018.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo, Rachmat Sutomo, mereka yang telah diberhentikan itu bolos kerja selama 41-46 hari berturut-turut.

“Pemberhentian secara terhormat atau tidak hormat dari jabatannya termasuk hukuman disiplin berat. Hukuman terhadap ASN punya rentang sendiri dari pelanggarannya. Ada yang ringan, sedang, dan berat. Tiap tahun paling tidak ada 20-an [ASN yang mendapat hukuman disiplin],” kata Rachmat Sutomo, saat ditemui di sela-sela pemberian surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di Balai Kota, seperti yang dilansir solopos.com, Senin (18/3).

Bolos kerja selama 46 hari, lanjut Rachmat, termasuk pelanggaran disiplin berat. Sementara bolos kerja selama 36-40 hari, hukuman disiplinnya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Hukuman itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010. Dalam aturan itu juga tertulis ASN hanya mendapat peringatan lisan dan tertulis apabila pelanggaran disiplinnya ringan.

Sedangkan hukuman pelanggaran sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Seluruhnya penundaan dan penurunan pangkat masing-masing satu tahun.

Baca juga: Horee..!! Kenaikkan Gaji PNS Dirapel April

“Angka ASN indisipliner itu enggak ada 0,0 sekian dibandingkan jumlah ASN di Solo. Pelanggaran berat lain yang bisa membuat dipecat dengan tidak hormat umumnya karena memperburuk citra korps. Seperti terlibat dalam tindakan kriminalitas, pemalsuan identitas, hingga melakukan poligami. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pimpinan organisasi perangkat daerah serta laporan dari keluarga ASN yang bersangkutan,” jelasnya.

Kenaikan Pangkat

Ihwal kenaikan pangkat, Rachmat memerinci jumlah ASN yang menerima SK mencapai 496 orang, yang terdiri dari 173 ASN golongan III dan 323 golongan I dan II/d. Idealnya ada 698 ASN yang diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tetapi kenaikan pangkat 151 ASN belum direalisasikan. Karena berkasnya tidak lengkap. Empat di antaranya masih proses administrasi di sekretariat negara dan BKN pusat. Sedangkan sisanya masih proses di BKN Provinsi Jawa Tengah.

“Ini adalah kenaikan pangkat rutin setiap empat tahun sekali. Dilakukan tiap 1 April dan 1 Oktober,” ujar Rachmat.

Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, seusai menyerahkan SK secara simbolis, berpesan kepada ASN agar meningkatkan inovasi. Peningkatan jenjang karier telah dilakukan berdasarkan assessment yang dilakukan mulai golongan IIId. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*