1.831 APK di Kota Semarang Melanggar Peraturan Walikota

APK di kota Semarang
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan sebanyak 1.831 Alat Peraga Kampanye (APK) di kota Semarang masuk kategori melanggar. Berdasarkan hasil identifikasi APK tersebut bukan hanya melanggar,  tetapi juga mengganggu keindahan Kota Semarang.

Hasil identifikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang, ribuan alat peraga kampanye baik dari tim kampanye Pilpres maupun dari calon legislatif itu telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.65/2018 tentang Tata Cara Pemasangan Alat peraga Kampanye di Kota Semarang.

Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin menyatakan pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap alat peraga kampanye yang telah terpasang di seluruh wilayah Kota Semarang,dan didapati ribuan pelanggaran. Intifikasi melibatkan pengawas ditingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Kami sudah melakukan identifikasi APK yang melanggar Perwali No.65/208. Total jumlahnya mencapai 1.831 APK dan tersebar di seluruh kecamatan di Kota Semarang. Untuk itu kita langsung melakukan penertiban dengan cara menurunkan APK yang melanggar,” ujar Naya, seperti yang dilansir dari solopos.com, Jumat (29/3).

Dalam aksi penertiban itu, Bawaslu Kota Semarang tidak bekerja sendirian. Mereka turut dibantu petugas dari instansi lain, yang tergabung dalam Tim Penertiban APK yang terdiri dari unsur KPU, Satpol PP, dan instansi terkait di Pemkot Semarang.

Baca juga: Ribuan PTPS Dibekali Surat Pencegahan Kampanye Untuk Tempat Ibadah

Tim tersebut melakukan penyisiran ke seluruh wilayah Kota Semarang. Mereka dibagi dalam empat kelompok, yang menyisir ke wilayah barat, selatan, timur, dan utara.

Naya menambahkan dari 1.831 APK yang melanggar dan menggangu keindahan kota, baru 634 APK yang bisa diturunkan. Sementara, sisanya akan dilanjutkan pada aksi selanjutnya.

“Penertiban APK kali ini merupakan upaya kami mengembalikan fungsi tata kota yang kondusif dan terhindar dari kesemrawutan akibat pemasangan dari para caleg yang tidak sesuai aturan. Kita akan lakukan penertiban lagi pekan depan mengingat ini sudah mendekati masa pencoblosan. Nanti, tanggal 14-16 April kita akan copot semua APK yang ada di Kota Semarang,” imbuhnya.

Soal pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Jawa Tengah, rupanya kota Semarang adalah terbesar kedua setelah Kudus. Berdasarkan data di Februari 2019, tercatat ada 6.108 APK di kota Semarang yang melanggar.

Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, bahwa APK yang ditertibkan itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari baliho, poster, reklame, spanduk, stiker, banner, dan lain-lain. Selain APK yang dipasang di ruang publik, Bawaslu juga mencopot APK yang dipasang di kendaraan umum seperti angkutan. (nug/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*