Jamin Hak Pilih, Rekam E-KTP Sasar Penghuni Lapas

E-KTP
Proses rekam data kependudukan di Lapas Kedungpane, Semarang, Jumat (18/1). | Foto: Bawaslu Kosem/Joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Ratusan warga binaan penghuni dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Semarang melakukan perekaman E-KTP. Selain untuk pendataan kependudukan, kegiatan tersebut juga dalam rangka menjamin hak pilih dari penghuni lapas.

“Meski mereka berstatus warga binaan dan tidak tinggal di wilayah masing-masing namun mereka adalah warga negara yang punya hak pilih,” beber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang Adi Trihananto kepada JoSS.co.id lewat sambungan telepon, Jumat (18/1).

Adi menjelasan kegiatan rekam data E-KTP di lapas menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Bahwa jelang Pemilu 2019, dispendukcapil kabupaten/kota di Tanah Air diminta melakukan pendataan kependudukan di lapas guna menjamin hak pilih warga binaan.

“Penggunaan hak pilih itu berbasis data kependudukan, artinya E-KTP menjadi syarat warga yang sudah punya hak pilih menggunakan hak pilihnya. Rekam data E-KTP dalam rangka itu,” jelasnya.

Dikatakan, di Kota Semarang ada dua lapas, yakni Lapas Kelas I Kedungpane dan Lapas Wanita Kelas II Bulu. Proses rekam data kependudukan berlangsung selama tiga hari, 17 – 19 Januari 2019.

“Sampai hari ini masih berlangsung. Jika belum selesai maka dilanjutkan besok,” ujar dia.

Di Lapas Kedungpane tercatat ada sekitar 191 penghuni yang terpantau belum terekam data kependudukannya. 10 diantaranya warga binaan dari luar Semarang.

“Dari 191 orang itu, di kemarin dan hari ini sudah ada 136 yang melakukan perekaman. 55 orang sisanya besok,” jelas Adi.

Baca juga: Pengusaha Travel Umrah Tolak Kebijakan Saudi Terkait Rekam Biometrik

Sementara di Lapas Bulu, sebanyak 140 orang belum pernah lakukan perekaman. Selama dua hari terakhir, Dispendukcapil sudah merekam 86 warga binaan

“Sisanya berarti ada 54 orang. 33 orang kita lanjut besok, sedangkan 21 lainnya belum bisa kami rekam karena masih kami telusuri NIK-nya di sistem. Kami harus berhati-hati untuk rekamnya, jangan sampai belakangan diketahui pernah rekam dan akhirnya jadi dobel,” beber dia.

Adi menambahkan bagi warga binaan luar Semarang, hasil rekam kependudukan akan dikirim ke Kemendagri. Nantinya pihak Kemendagri atau disdukcapil tempat warga binaan berasal yang akan mencetak.

“Juga demikian warga binaan asal Semarang yang ada di lapas luar Semarang. Datanya akan dikirim ke sini untuk dicetak. Jadi seluruh kabupaten/kota di Indonesia seperti itu,” imbuh dia.

Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyatakan pihaknya melakukan pengawasan melekat di proses perekaman E-KTP bagi penghuni lapas.

“Sehingga terlihat data potensi pemilih ber-E-KTP yang akan disinkronkan dengan data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sekaligus berkaitan dengan pelayanan pembuatan form A5 (pindah TPS),” jelas dia.

Lewat proses rekam data tersebut sekaligus menjadi pemetaan Bawaslu di kebutuhan TPS. Sudah ada rencana tujuh TPS di Kedungpane dan 2 TPS di Bulu yang melayani hak pilih warga binaan.

“Untuk Bulu sepertinya cukup dilayani dua TPS. Tapi di Kedungpane, jumlah TPS bisa saja berubah melihat kondisi terakhir di situ. Yang jelas aturan menyatakan tiap TPS maksimal melayani 300 pemilih,” imbuh dia. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*