Pedagang Dilarang Gunakan Sambungan Liar Arus Listrik

sambungan liar arus listrik
Penggunaan kabel serabut semacam ini sangat berbahaya karena dapat menjadi penyebab konsleiting dan kebakaran di pasar-pasar tradisional. | Foto: gus/joss.co.id
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang melarang pedagang di pasar tradisional menggunakan sambungan liar arus listrik karena dapat memicu terjadinya kebakaran. Selain itu, mereka juga sangat tidak dianjurkan menggunakan kabel serabut dalam mengambil aliran listrik.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sejumlah peristiwa kebakaran pasar yang terjadi seringkali disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik dari penyambungan arus listrik yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional di Semarang pihaknya menemukan 12 titik listrik tambahan di Pasar Langgar dan 11 titik listrik tambahan di Pasar Karimata. Kondisi ini sangat membahayakan terutama jika terjadi hubungan arus pendek.

“Kabel serabut tidak direkomendasikan untuk menghantar arus listrik. Setidaknya mereka menggunakan kabel NYM 2×1,5 untuk instalasi sekunder dan NYM 2×2 untuk instalasi utama,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Kamis (31/1).

Dijelaskan, kasus kebakaran Pasar Jatingaleh akhir pekan lalu menjadi pelajaran bersama. Pasalnya, diduga penyebab kebakaran yang berawal dari hubungan konsleiting menghabiskan 5 kios dan kerugian materiil ratusan juta rupiah.

Karena itulah pihaknya bergerak cepat dengan melakukan sidak ke berbagai pasar tradisional di kota ini. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi penyebab kebakaran yang sangat mungkin terjadi akibat instalasi listrik yang kurang benar.

“Banyak pedagang yang menambah sendiri instalasi listriknya salah satunya dengan menyalurkan arus melalui kabel serabut seperti ini,” ujarnya sembari menunjukkan contoh kabel serabut yang disita.

Banyaknya colokan listrik bertumpuk, juga disinyalir rawan konsleiting. Pedagang, imbuhnya memang diperbolehkan  menambah instalasi listrik di kiosnya namun harus seizing dinas.

Baca juga: Tunggu Financial Close Konstruksi SPAM Semarang Barat Dibangun Setelah Mei

Fajar mengaku tidak mau lagi kecolongan kasus kebakaran serupa ini seperti yang pernah terjadi di Pasar Waru (2014), Pasar Johar (2015) dan Pasar Jatingaleh. Antisipasi lain, Dinas Perdagangan telah menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di masing-masing pasar.

Ketua Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Karimata Wahyudi menegaskan akan segera melakukan sosialisasi kepada pedagangnya. Diakui, selama ini sosialisasi semacam ini sangat kurang dilakukan.

Meski demikian, pihaknya tidak segan memberikan pemahaman kepada pedagang agar menjaga ketertiban serta keamanan. Salah satunya adalah pemahaman mengenai bahaya penyebab kebakaran.

“Kami juga baru paham mengenai penggunaan kabel semacam itu karena untuk penggunaan listrik memang swadaya masing-masing pedagang. Kami akan segera kumpulkan rekan pedagang sekaligus mensosialisasikan kebijakan seperti ini karena memang sangat penting untuk dipahami bersama,” tandasnya sembari menyebut jumlah pedagang di Pasar Karimata mencapai 400 orang. (gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*